Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Retribusi Sewa Rusunawa Diusulkan Dinaikkan

×

Retribusi Sewa Rusunawa Diusulkan Dinaikkan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Rusunawa
RUSUNAWA- Inilah potren Rumah Susun Sewa di Muara Teluk Kelayan tampak sepert hotel.

Banjarmasin,KP – Pemko Banjarmasin diharapkan agar terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini baik melalui penerimaan pajak daerah maupun bersumber dari retribusi.

Seperti kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengemukakan, retribusi yang dipungut dari hasil rumah susun sewa (Rusunawa).

Baca Koran

Ia mengusulkan untuk meningkatkan PAD tersebut, retribusi dari Rusunawa perlu dilakukan penyesuaian.

” Sebab meski Rusunawa diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi untuk sewanya perlu juga disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya kepada {KP} Rabu (11/10/2023).

Bambang Yanto mengatakan, diketahui retribusi sewa Rusunawa yang ditetapkan sejak tahun 2013 sampai sekarang tidak pernah dilakukan penyesuaian.

“Penetapan retribusi sewa Rusunawa dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tahun 2013 dan selama itu pula tidak ada peningkatan PAD di sana,” kata wakil ketua
komisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Dikemukakan, berdasarkan informasi diterima dari Disperkim tarif sewa Rusunawa saat ini terbilang sangat murah yaitu hanya Rp 160 ribu per unit per bulannya , sehingga wajar jika dinaikkan untuk penyesuaian.

Diketahui Rusunawa yang selama ini ditarik retribusi atau sewanya oleh Pemko Banjarmasin adalah Rusunawa Ganda Magfirah yang berlokasi di Kelayan Selatan.

” Sementara Rusunawa yang dibangun dan baru selesai beberapa tahun lalu di Muara Teluk Kelayan belum diketahui apakah asetnya sudah diserahkan kepada Pemko Banjarmasin,” katanya.

Ia juga menambahkan, seluruh unit Rusunawa di bangun di Banjarmasin dananya bersumber dari bantuan pemerintah pusat, sedangkan Pemko Banjarmasin hanya menyediakan dana pembebasan lahan.

Dari informasi disampaikan Disperkim penerimaan retribusi atau sewa Rusunawa diterima Pemko Banjarmasin setahunnya hanya sekitar Rp 547 juta.

Baca Juga :  Ditunjuk Jabat Plt Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Siap Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Sementara itu Pemko Banjarmasin tidak memberikan batas waktu bagi warga untuk tinggal di Rusunawa selama mereka memenuhi kewajiban membayar sewa dan belum memiliki rumah.
Berdasarkan catatan Pemko Banjarmasin pernah menggratiskan uang sewa Rusunawa selama tiga bulan dari April hingga Juni 2020 lalu. Keringanan ini diberikan kepada warga penghuni Rusunawa sebagai dampak pandemi Covid -19. (nid/K-3)

Iklan
Iklan