BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Sebanyak 382,64 gram narkoba jenis sabu yang nilai ditaksir Rp 353 Juta dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air bercampur deterjen di ruang lobby Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 09.30 Wita.
Selain pemusnahan barang haram tersebut, juga dihadirkan 18 tersangka.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin KBO Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi dihadiri petugas dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).
Menurut KBO Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi pemusnahan barang bukti yang di laksanakan merupakan hasil giat Sat Res Narkoba dan Polsek polsek selama satu bulan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 17 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 orang tersangka,” jelas Supriadi.
Dikatakan KBO , dalam pemusnahan barang bukti berhasil menyelamatkan sebanyak 5.740 orang jiwa dari penyalahgunan guna narkotika.
“Kalau diuangkan jumlah narkotika jenis sabu dimusnahkan hari ini sebesar Rp 353 Juta, dengan hitungan per 1 gram barang haram tersebut dipakai oleh 15 orang,” tambahnya.
Dari 18 orang tersangka yang diamankan, berinisial SB dengan total barang bukti 11 Paket Sabu-sabu dengan berat 311,23 gram. (Yul/KPO-3)