Banjarmasin, KP – Pria berinisial ARM hanya bisa pasrah ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Banjarmasin menangkapnya.
Warga Jalan A Yani Km 3,5 Komplek Karang Paci Rt 05 Banjarmasin diamankan petugas karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pria dengan gelar Sarjana Hukum (SH) ini ditangkap saat berada di Jalan A Yani Km 4,5 tepatnya di parkiran Rumah Cianjur Banjarmasin Timur, Kamis (19/10).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barant bukti 1 paket sabu seberat 99,05 gram yang terbungkus dengan sobekan kantongan warna hitam, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi yang berisi 4 paket sabu seberat 1,33 gram dan 1 unit HP.
“Saat ditangkap, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat 100,38 gram,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Rabu (25/10).
Suryo menjelaskan, untuk barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 99,05 gram yang terbungkus sobekan kantong kresek warna hitam ditemukan di saku celana depan pelaku.
“sedangkan untuk barang bukti berupa 1 buah kotak rokok terbuat dari besi berisikan 4 paket sabu-sabu dengan berat 1,33 gram ditemukan di saku celana bagian belakang dan untuk HP ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
“Untuk pelaku dan barang bukti bukti yang di temukan di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” kata Suryo.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Yul/K-4)