Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Satpol PP Banjarbaru Amankan Ratusan Botol Miras Dijual Bebas

×

Satpol PP Banjarbaru Amankan Ratusan Botol Miras Dijual Bebas

Sebarkan artikel ini
6 Miras 2klm
MIRAS - Anggota Satpol PP Kota Banjarbaru mendata ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan dari kafe Avatar di Jalan Trikora. (KP/Devi)

Banjarbaru Kalimantanpost.com – Meski belum resmi dibuka sebuah rumah makan dan kafe bernama Avatar di Jalan Trikora rupanya menyimpan ratusan botol minuman beralkohol yang diduga akan dijual bebas.

Setidaknya ada 256 botol minuman beralkohol dari berbagai merk yang kemudian disita Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, dalam razia gabungan bersama Polres Banjarbaru dan Koramil Banjarbaru.

Baca Koran

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman menjelaskan razia ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Hidayaturahman mengaku mengetehui informasi adanya minuman beralkohol di Cafe tersebut melalui media sosial.

“Tempat ini sebenarnya belum buka secara resmi, baru dua hari yang lalu mereka trial untuk buka. Kami melihat sendiri dari sebuah sosial media, berkat informasi tersebut kami lakukan razia. Barang kami bawa dan pengelola kami panggil ke kantor,” jelas Dayat.

Dalam pemeriksaan, pengelola kafe tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol atau minuman keras.

“Mereka tidak ada izin penjualan, persoalan izin operasional tempat ini nanti akan kami koordinasikan dengan instansi lain. Sasaran kami adalah penjualan mirasnya, karena Perda jelas melarang aktivitas itu,” tegasnya.

Sementara itu pengelola kafe, Sugianto mengaku sudah memiliki izin usaha dan membenarkan tempat usahanya menjual minuman beralkohol dari berbagai merk.

“Kami belum buka, baru pengenalan saja, makanya kami share lewat sosmed. Intinya kami besok akan siap memenuhi panggilan, karena kami punya izin dari pemerintah pusat,” klaim Sugianto.

Sugianto menerangkan bahwa izin yang dimilikinya adalah Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1406230118611. Berdasarkan itu, ia bersikeras bahwa usahanya mempunyai izin.

“Kalau mau dirazia silakan semua tempat yang ada di Banjarbaru dirazia. Jangan tebang pilih, intinya kami datang untuk diperiksa,” katanya.

Baca Juga :  Satu DPO KKB di Bintuni Tewas Tertembak Mati Personel gabungan TNI-Polri

Di sisi lain, Kasubnit Patroli III Polres Banjarbaru, Aipda Deni Rahman mengatakan pihaknya mendampingi Satpol PP Kota Banjarbaru untuk penegakan Perda.

Dengan adanya temuan ratusan minuman beralkohol tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk membuka atau menutup usaha tersebut. (dev/K-3)

Iklan
Iklan