TAPIN, Kalimantanpost.com –
Sebanyak 40 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sedang diusut Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, Kalimantan Selatan(Kalsel) sepanjang musim kemarau pada 2023.
“Sekarang ada 40 kasus, semua masih lidik,” ujar Kepal Satuan Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono di Rantau, Sabtu (21/10/2023).
Haris mengungkapkan penyidik kepolisian menemui kendala untuk mengungkap kasus Karhutla tersebut, antara lain minim informasi, saksi, serta barang bukti.
“Kalau terkait penyebab Karhutla akibat human error ataupun alam, itu ranah Dinas Lingkungan Hidup yang bisa memastikan,” ungkapnya.
Sepanjang Juni-Oktober 2023, Polres Tapin sudah mengungkap dua kasus Karhutla, yakni tersangka Sukarno (43) karena membakar lahan untuk menanam singkong di pinggir Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara pada Rabu (30/8).
Serta tersangka Ilmi (41) karena membakar lahan milik sendiri untuk menanam cabai di Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin pada Jumat (22/9).
Kedua tersangka tersebut, kata Haris, dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. (Ant/KPO-3)