KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com – Sebanyak 797,16 gram sabu dan 9.980 buat obat karisoprodol dimusnahkan
Polres Kapuas, Kalimantan Tengah dari hasil penindakan yang dilakukan di wilayah setempat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi dan perwakilan dari Kejari, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan BNK setempat. Turut dihadirkan Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kapuas.
“Dari tiga perkara narkotika total barang bukti yang dimusnahkan hari ini untuk sabu totalnya 797,16 gram, sedangkan obat karisoprodol sebanyak 9.980 butir,” kata Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, dalam pemusnahan barang bukti sabu dan obat terlarang di mapolres Kapuas, Selasa (17/10/2023).
Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan larutan pembersih lantai, kemudian setelah hancur, lalu cairan yang tersisa dibuang ke kloset.
Sebelumnya, dilakukan uji sampel oleh IAI Kapuas untuk memastikan keaslian barang bukti sabu tersebut.
Dua orang tersangka terkait kasus tersebut juga turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu maupun obat terlarang.
Wakapolres menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini di antaranya diambil dari tiga laporan polisi, yaitu pertama TKP berada di Jalan Trans Kalimantan di KM 13, Kecamatan Kapuas Timur, tersangkanya seorang perempuan berinisial MH warga Katingan.
“Dengan barang bukti 10.000 butir obat tanpa merk bermotif garis yang diduga mengandung karisoprodol dari pelaku MH,” jelasnya.
Selanjutnya, perkara bulan September 2023 untuk TKP nya, di Perkampungan Tanjung Harapan, Desa Muroi, Kecamatan Mantangai, diamankan seorang tersangka pria nya berinisial AS warga Kalsel.
“Dengan barang bukti yang disita dari AS saat itu ada 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 605 gram beserta plastik dan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat 52 gram plastik,” terangnya.
Kemudian, dari kasus bulan Agustus 2022 lalu TKP Desa Pantar Kabali Muroi, Kecamatan Mantangai dengan barang bukti yang disita saat itu yakni 32 plastik klip diduga sabu dengan berat 166,33 gram dan timbangan digital.
“Kami Polres Kapuas tetap berkomitmen dalam memerangi Narkoba diwilayah Kabupaten Kapuas, karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda,” katanya.
Asdini juga berpesan kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, untuk dapat bekerjasama saling berkolaborasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.(Iw/KPO-3)