Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Sekda Katingan: ASN Pensiun Wajib Kembalikan Aset Daerah.

×

Sekda Katingan: ASN Pensiun Wajib Kembalikan Aset Daerah.

Sebarkan artikel ini
15 katingan 3
Sekda Katingan Pransang, S.Sos saat pembukaan kegiatan pemulihan asset daerah dkuasai pihak lain. (kp/isnaeni).

Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain dalam perspektif pendampingan kejaksaan dan optimalisasi pemanfaatan barang milim daerah dalam bentuk sewa dilingkup Pemkab Katingan, Rabu (4/10/2023) diaula BPKAD Katingan di Kasongan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Katingan dalam tata kelola barang milik daerah, ” sebut Sekda Katingan Pransang.S.Sos saat membuka kegiatan di Kasongan.

Kalimantan Post

Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut, Pemkab Katingan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Katingan, telah melakukan pemulihan aset denhan total Rp. 400.704 juta, ” saya berikan apresiasinya atas kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Katingan dalam pengurusan barang terkait, ” sebut Sekda Katingan Pransang.S.Sos.

Dia juga himbau, agar para ASN yang telah memasuki masa pensiun mengembalikan aset daerah di kembalikan ke Pemkab Katingan melalui instansi terkait atas penggelolaan barang milik daerah berada dalam inventaris barang pada perangkat daerah masing -masing.

” kita bersama diharapkan dapat meningkatkan salah satu indikator penilaian terkait penggelolaan barang milik daerah, ” ungkapnya.

Ditegaskan Sekda Katingan Pransang.S.So, diminta semua kepada perangkat daerah bersama pengurus barang masing -masing, memastikan bahwa aset yang sebelumnya digunakan oleh ASN pensiun sudah dikembalikan, ” agar aset dikuasai pihak lain sangat rentan untuk tidak kembalikan kepada Pemkab Katingan, dianggap sebagai kerugiaj negara, ” timpalnya. (Isn/K-10)

Baca Juga :  Pustakawan Perkuat Literasi Lewat Wisata Edukasi
Iklan
Iklan