TANJUNG, Kalimantanpost.com – Dua pemuda warga Kecamatan Murung Pudak berinisial YN (42) dan Gw (22)
ditangkap Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan petugas meringkus kedua pelaku di Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak usai menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Barang bukti kita temukan dalam dompet yang dikemas dalam tiga plastik klip,” kata Anib di Tabalong, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Anib mengungkapkan kedua tersangka mengaku memiliki barang haram tersebut.
Selain sabu, anggota Polres Tabalong juga menyita barang bukti lain, berupa satu pipet kaca, alat isap atau bong yang terbuat dari botol kaca dan telepon selular milik kedua pelaku.
Sebelumnya, petugas kerap menerima informasi dari warga ada dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
Kini, kedua pelaku mendekam dan menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/KPO-3)