Banjarmasin, KP – Tarif angkutan sewa khusus di Kalsel akan disesuaikan, mengingat sudah mencapai kesepakatan penerapan tarif batas atas dan bawah yang dirancang Dinas Perhubungan Kalsel.
“Jadi sudah disepakati penyesuaian tarif angkutan sewa khusus ini,” kata Ketua Komisi III Kalsel, H Sahrujani, usai rapat kerja dengan Dinas Perhubungan Kalsel, kemarin, di Banjarmasin.
Sahrujani mengakui, rapat penyesuaian tarif angkutan khusus sewa ini sengaja dilakukan agar tidak merugikan angkutan sewa khusus maupun pengguna jasanya.
“Komisi III sengaja memfasilitasi ini agar dicapai kesepakatan tarif tersebut,” jelas politisi Partai Golkar pada rapat yang dihadiri perwakilan driver online.
Sebelumnya, tarif angkutan sewa khusus yang dikeluhkan adalah tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer, dan tarif batas bawah Rp3.900 per kilometer.
“Kini tarif yang disepakati, adalah tarif batas atas tetap Rp6.500 per kilometer, sedangkan tarif batas bawah naik menjadi Rp4.000 per kilometer,” tambah Sahrujani.
Menurut Sahrujani, dengan disepakatinya penyesuaian tarif ini, maka Komisi III meminta agar Dinas Perhubungan bisa memohonkan ke gubernur agar bisa menyeluarkan surat keputusan (SK) tarif baru.
“Mudah-mudahan SK segera dikeluarkan, agar tarif baru angkutan sewa khusus bisa diberlakukan,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.
Selain itu, juga diharapkan agar penerapan tarif baru ini bisa memberikan pelayanan lebih bagus pada pengguna jasa angkutan sewa khusus di wilayah Kalsel.
“Kita ingin ini segera diterapkan, sehingga tidak lagi dikeluhkan driver online selaku penyedia angkutan sewa khusus,” ujar Sahrujani. (lyn/KPO-1)