Banjarmasin, KP – Terus ditelusuri “Asset Tracing” (pengembalian kembali aset) dimiliki gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming.
Ini itelurusi pihak Bareskrim Polri dan Polda Kalsel.
Tentunya aset-aset kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari si gembong narkoba internasional ini.
“Ya terus dilakukan dan pemeriksaan dari jaringan-jaringan Fredy Pratama.
Ada aset baru, perkembangannya kita masih menunggu dari Bareskrim Polri, kita juga akan memeriksa orang yang diduga ada jaringan dengan gembong narkoba tersebut,” kata Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, ditanya wartawan (10/10), usai pemusnahan 35 kilogram lebih sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Diketahui, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Lian Silas, orangtua Miming.
Diantara aset atas TPPU dikelola Lian Silas di Kalsel yakni Restoran Sanghai Palace, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya, Kertak Baru Ilir, yang telah disital.
Selain bangunan tersebut, Toko Crown The Label Baby Kids di tepi Jalan A Yani Km 4, 5 Banjarmasin Timur turut dipasang aset dalam penyitaan dari Bareskrim Polri melalui penetapan PN Banjarmasin dengan nomor 799/B-SITA Pen.Pid/2023/PN Bjm.
Tanah dan bangunan SHM 754 dan 755 dan dugaan hingga digali lagi dengan adanya beberapa aset baik tanah dan bangunan.
“Pokoknya kasusnya terus berjalan dan kita kembangkan bersama Bareskrim termasuk penelusuran aset-asetnya,” katanya.
TPPU sebagai langkah tegas Polri memiskinkan bandar agar tidak bisa lagi menjalankan bisnis narkoba.
Diketahui, dari Kalsel telah disita aset senilai Rp 43,93 miliar
Seluruh aset sudah mendapatkan ketetapan sita dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun dalam pengungkapan kasus narkoba pada rentang waktu selama 2019 hingga 2023 yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Dari itu, berhasil tertangkap 92 tersangka dengan total barang bukti 1,03 ton sabu-sabu dan 284.228 butir ekstasi. (K-2)