Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tidak Dikasih Uang, Anak Durhaka Hajar Ibu dan Adik Kandung

×

Tidak Dikasih Uang, Anak Durhaka Hajar Ibu dan Adik Kandung

Sebarkan artikel ini
5 Hajar Ibu 2klm
DITANGKAP - Pria berinisial HA ditangkap polisi karena menghajar ibu dan adik kandungnya hingga babak belur.

Pelaku HA akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BANJARMASIN, KP – Anak durhaka! Sumpah serapah ini pantas ditujukan kepada seorang pria berinisial HA.

Kalimantan Post

Betapa tidak, pria berusia 38 tahun ini menghajar ibu kandungnya berinisial F (58) hingga babak belur. Tak hanya ibunya, saudara kandungnya inisial KN (30) juga ikut jadi “samsak” hidup.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menjelaskan, aksi keji yang dilakukan HA ini bermula ketika pelaku datang ke rumah sang ibu di Jalan Pasar Lama, Gang Sorong, Banjarmasin Tengah, Rabu (4/10) siang sekitar pukul 13.00 WITA.

Tiba di rumah, pria berusia 38 tahun ini kemudian meminta sejumlah uang kepada ibunya.

Nah, hal inilah yang memicu HA dan adiknya KN terlibat pertikaian mulut.

Tak bisa mengendalikan emosinya, HA kemudian memukuli adiknya KN hingga babak belur.

Akibatnya, wanita berusia 30 tahun ini mengalami luka lebam di wajahnya hingga gigi mau rontok terkena tonjokan kakaknya.

“Mengetahui kedua anaknya berkelahi, F berupaya melerai. Namun hal tersebut tak menghentikan HA. Pelaku malah semakin marah dan memukul sang ibu,” kata Thomas.

Tak pelak, wanita berusia 58 tahun ini mengalami luka lebam di wajahnya.

“Tak selang berapa lama, korban melaporkan hal tersebut dan tak butuh waktu lama pelaku pun diamankan,” jelas Kompol Thomas Afrian, Kamis (5/10).

Kasat mengatakan, pelaku HA akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (yul/K-4)

Baca Juga :  Mantan GM Telkom Dituntut 14 Tahun Penjara
Iklan
Iklan