Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tukang Bentor di HSS Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

×

Tukang Bentor di HSS Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
IMG 20231030 WA0024 1 e1698669839813
Konferensi pers Polres HSS tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. (Kalimantanpost.com/tor)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Seorang tukang becak motor (Bentor) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), inisial AM (56 tahun) tega mencabuli seorang perempuan bawah umur hingga hamil dua bulan.

Aksi bejat dilakukan di sebuah gudang kosong, tidak jauh dari Pasar Kandangan. Ia mengiming-imingi korban, dengan diberi uang sebesar Rp 10 ribu.

Kalimantan Post

“Korban biasa berjualan kue setiap pagi, yang dibuatkan orangtuanya. Korban tidak sekolah, dan merupakan anak berkebutuhan khusus,” ungkap Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, saat konferensi pers Senin (30/10/2023) pagi.

Kapolres mengatakan, menurut pengakuan para saksi, tersangka AM sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pada Agustus 2023, dengan satu kali tiap pekan.

Kejadian diketahui, saat salah satu keluarga merasa curiga atas situasi korban tidak datang bulan sekitar dua bulan. Sebab, mereka biasanya datang bulan bersamaan waktunya.

Awalnya, korban tidak mengaku apapun, namun setelah dibawa periksa ke salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten HSS, ternyata korban positif hamil.

Setelah dinyatakan hamil dua bulan, barulah korban mengakui telah melakukan hubungan badan.

“Untuk memastikan anak yang dikandung korban adalah hasil perbuatan tersangka, harus dilakukan tes DNA setelah dilahirkan,” terang AKBP Leo Martin.

Setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 15 Oktober 2023, besoknya tersangka langsung diringkus di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS.

Kapolres mengatakan, AM dikenai pasal Pencabulan Sub Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Yakni Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (tor/KPO-1)

Baca Juga :  Kejagung Limpahkan Tersangka Mantan Mendikbudristek Nadiem dalam Kasus Chromebook ke JPU
Iklan
Iklan