Banjarmasin Kalimantanpost.com – Masyarakat biasanya tidak mau “ribet” mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena dianggap memakan waktu lama.
Atas alasan itulah banyak masyarakat yang akhirnya lebih memilih jasa calo untuk membuat SIM, meski harus mengeluarkan biaya lebih mahal. Selain praktis, mereka tidak perlu lagi ikut uji praktik dan teori.
Namun, hal ini dibantah oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Kompol M Taufiq Qurahman.
Perwira polisi dengan pangkat melati satu ini menegaskan waktu yang dibutuhkan untuk kepengurusan SIM relatif singkat.
“Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 15 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang,” katanya, Jumat (27/10).
Untuk biaya pembuatan SIM, katanya, juga tidak terlalu mahal dan masih bisa terjangkau.
“Untuk pembuatan SIM A baru biayanya Rp 120 ribu dan untuk SIM C baru hanya Rp 100 ribu. Itu tidak termasuk biaya psikologi dan kesehatan,” jelas Kasat.
Oleh karena itu, Taufiq meminta kepada masyarakat untuk tidak terbiasa mencari jalan pintas dengan menggunakan jasa calo, karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur.
“Hal itu tentu akan membuat rugi berbagai pihak, di tengah upaya kami untuk memberantas praktek percaloan. Memanfaatkan jasa calo ketika mengurus pelayanan di Kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli,” ujarnya.
Taufiq pun berharap agar masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi.
Dia juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihaknya jika ada orang yang berusaha menawarkan jasa untuk mempermudah pengurusan SIM dengan tarif tertentu.
“Pasti kita sikat, kita tidak main-main. Jangan takut, identitas pelapor akan kita jaga kerahasiaannya,” katanya. (yul/K-4)















