Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Bumbu

Usulan Dua Cagar Budaya Dilakukan Sidang Penetapan

×

Usulan Dua Cagar Budaya Dilakukan Sidang Penetapan

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 klm 10
KP/Ist

Batulicin, KP – Dua usulan cagar budaya di Kabupaten Tanah Bumbu yakni Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe, dan Lontara (Manuskrip) Kuno buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir, dilakukan sidang penetapan nya selasa17/10.1023.

Bupati Tanah Bumbu HM,Zairullah Azhar melalui Kadis Pariwisata H.Syamsudin saat membuka mengatakan, dia menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu. “Saya
berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus”, ujar H.Syamsydin.

Kalimantan Post

Senada Kabid  Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana menambahkan, adapun dasar kegiatan ini yakni UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi. “Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya,” sebutnya.

Dengan terlaksananya sidangpenetapan cagar budaya ini lanjutnya, di harapkan kajian yang di lakukan TACB Kabupaten Tanah Bumbu menghasilkan rekomendasi cagar budaya. Sementara Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan, terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Ia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan, yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan. “Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan, dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan,sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” tandasnya. (han) 

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Temu Forum Anak Daerah Tahun 2025
Iklan
Iklan