Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

3 Warga Tatah Belayung Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi

×

3 Warga Tatah Belayung Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 Sabu Tatah Belayung 3klm
DIAMANKAN - MR, AR dan AWP diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Banjarmasin dalam kasus kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi.(KP/Yuli)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Tiga orang warga Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar berinisial MR (23), AR (32) dan AWP (30) ditangkap Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di sebuah rumah di Komplek Bumi Saufi, Jumat (24/11) malam sekitar pukul 21.30 WITA karena terlibat peredaran narkoba.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, awalnya anggotanya mengamankan tersangka AR setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait bisnis narkoba yang dilakoninya.

Baca Koran

“Awalnya pelaku MR yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (27/11).

Saat mengamankan MR, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu seberat 5,80 gram dan 13 butir pil ekstasi warna biru.

Selain itu, anggota Satresnarkoba juga mengamankan 2 buah plastik berbentuk mainan warna Merah, 1 buah Handphone merk Vivo warna kuning dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 4291 AX.

Berdasarkan pengakuan, pelaku MR memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari pelaku AR,” ujarnya.

Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas pun bergerak dan mendatangi rumah AR. Di tempat ini, polisi menyita satu unit HP yang diduga berisikan transaksi
narkoba.

Petugas terus mengorek informasi apakah masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba dari kedua pelaku.

Hasilnya, polisi kembali menciduk pelaku lainnya yakni AWO ketika berada di rumahnya di Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Bumi Wahyu Utama XII Blok D Nomor 21 RT
02 Desa Tatah Belayung Baru, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“AWP tertangkap berdasarkan pengakuan pelaku AR, kalau ia menjual narkoba kepada AWP,” tambahnya.

Baca Juga :  Nekat Bawa 3 Paket Sabu, Warga Rawa Sari Diciduk Polisi

Dari tangan AR, pihak kepolisian berhasil menyita 28 butir ektasi warna merah muda, 10 butir tablet ekstasi warna biru, 1 lembar plastik klip yang berisikan serbuk ekstasi warna merah muda, 1 buah senter warna putih orange serta 1 buah handphone warna biru malam.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan djerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Yul/K-4)

Iklan
Iklan