Banjarmasin Kalimantanpost.com – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan sebanyak 694 DCT (Daftar Calon Tetap) pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kalsel.
“DCT itu terdiri dari 423 laki-laki dan 271 orang perempuan, serta juga Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalsel sebanyak 9 orang,” kata Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa saat menyerahkan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusan DCT pada Pemilu 2024, Jumat (3/11) di Aula KPU Kalsel.
Semua anggota KPU hadir, termasuk jajaran Bawaslu.
Bahkan Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono terus mendampingi dari acara mulai sampai berakhir.
“Kami telah menetapkan 694 DCT DPRD Provinsi Kalsel untuk Pemilu 2024 yang tersebar pada tujuh daerah pemilihan (dapil).
Jadwal penetapan dan pengumuman DCT Pemilu 2024 mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Perseorangan DPD RI,” tambahnya.
Tenri mengaku bersyukur karena tahapan demi tahapan sudah dilewati, dan hari ini memang ditunggu- tunggu Parpol Peserta Pemilu sebanyak 18 Parpol.
Disebutkan Andi Tenri Sompa, Akademisi Fisip ULM, memang setelah penetapan DCT berkurang 2 orang yang semestinya sebanyak 696 orang.
“Tetapi setelah kita tetapkan DCT hanya tersisa 694 orang.
Terjadi pengurangan ini berarti Parpol tidak ada yang memperbaiki saat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak mengganti ada yang mundur.
Sebab itu semua keputusan dari Parpol nya,” ujarnya
Bahkan sesuai PKPU pada penetapan DCT ini, kita berharap semua partai politik menerima, dan kami apresiasi kepada seluruh parpol yang sudah menempatkan 30 persen perempuan, jadi secara global sesuai putusan MA khusus di Provinsi Kalsel itu sudah memenuhi bahkan di atas 30 persen keterwakilan perempuan.
Meskipun ada beberapa parpol yang satu dapil tidak bisa terpenuhi , tetapi di dapil yang lainnya melampaui bahkan ada yang diatas 30 persen.
“Tetapi itu Parpol nya tidak banyak, ada 6 parpol salah satu dapilnya yang tidak terpenuhi 30 persen
Secara global 7 dapil kalau kita kalkulasi itu melampaui 30 persen,” jelasnya.
Setelah ditetapkan DCT, Andi Tenri berharap, semoga tidak berdampak apa-apa sehingga bisa melanjutkan tahapan selanjutnya.
Misal disebutkan Andi Tenri, kalau saja tidak ada kepuasan pada kader parpol itu, menjadi tanggung jawab parpol.
“Jangan sampai menggugat KPU melalui Bawaslu.
Kami berharap dengan Bawaslu , bisa membantu kami, jika itu terkait nomor urut, pergantian nama caleg, dan itu bukan yang menentukan KPU tapi partai politik masing masing.
Sehingga persoalan jangan sampai di register oleh Bawaslu,” katanya.
Meskipun KPU bisa menyanggah dan bisa memberikan jawab- jawaban, cuma tahapan yang sudah sempit, ini ditambah lagi kita persiapan Pilkada.
Akan menyita energi dan waktu, sehingga fokus KPU akan pecah, kalau seandainya harus menghadapi gugatan yang seharusnya menjadi persoalan itu menjadi persoalan internal dari parpol. (nau/K-2)