Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas putusan tersebut, karena peran ketiga ABH itu hanya ikut-ikutan, bukan pelaku utama pengeroyokan terhadap pelaku.
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kawanan geng motor yang terlibat penyerangan terhadap warga, divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sementara 9 orang lainnya masih berproses.
Menanggapi vonis ini, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas putusan tersebut, karena peran ketiga ABH itu hanya ikut-ikutan, bukan pelaku utama pengeroyokan terhadap pelaku.
“Ya, kemarin dituntut 6 bulan dan putus 3 bulan, sekarang mereka sudah berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura,” katanya, Selasa (28/11).
Mereka bertiga ini, lanjutnya, juga ada perkara lain yang beda korban dan tempat kejadian.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah ada.
“Ketiga ABH ini dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, bahkan salah satu dari mereka masih sekolah,” ujarnya.
Sementara 9 orang lainnya harus berhadapan dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
Diketahui, geng motor ABH tersebut adalah Sudimampir Mistery dan Pasber. Kawanan remaja ini membuat korban mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam.
Awalnya mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata (sajam) pada malam hari, saat berkeliling mereka melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada warga.(*/K-2)