Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Aborsi Aman dan Hak Reproduksi, Jalan Tol bagi Kerusakan Generasi

×

Aborsi Aman dan Hak Reproduksi, Jalan Tol bagi Kerusakan Generasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nur Alfa Rahmah, SS, MPd
Dosen UIN Antasari dan Mahasiswa Program Doktor Universitas Gadjah Mada

Belum lama ini, kita dikejutkan oleh berita soal aborsi janin di sebuah klinik aborsi berkedok salon kecantikan dan kantor advokat yang dibongkar Polda Metro Jaya di Jakarta Timur. Aborsi janin ini baru diketahui setelah ditemukan tujuh kerangka janin usai pengurasan septik tank di klinik yang telah beroperasi selama 2 tahun itu.

Baca Koran

Alangkah rusaknya pergaulan generasi hari ini hingga hampir setiap hari kita disuguhi berita-berita seputar kehamilan di luar nikah sampai pembuangan nyawa bayi tak berdosa. Aktivitas ikhtilath, khalwat, dan pacaran yang berujung zina sudah bukan lagi hal yang tabu seiring dengan masifnya arus media informasi yang menyuguhkan banyak tayangan berbau pornografi. Generasi kita dikepung berbagai rangsangan yang membangkitkan naluri seksual mereka dan menuntut dipenuhi sehingga kerap berujung tak hanya perzinahan tapi juga pemerkosaan.

Di sisi lain, kampanye aborsi aman untuk mencegah kematian ibu yang diaruskan oleh kaum feminis makin menambah runyam problem generasi. Aih-alih berupaya mengatasi maraknya gaul bebas, kaum feminis malah lantang menyuarakan terkait hak reproduksi. Dalam pandangan feminisme, perempuan memiliki hak dalam menentukan apakah akan mempertahankan janin dalam kandungannya atau menggugurkannya.

Pandangan seperti ini berasaskan liberalisme dan kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu untuk berperilaku dan menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan. Berpayungkan hak asasi manusia (HAM) yang memberi ruang bagi seseorang untuk mendapatkan kebebasan memutuskan yang terbaik bagi dirinya, hak bayi dalam kandungan untuk hidup pun diabaikan. Ide ini sungguh sesat dan sangat merusak.

Dalam Islam, setiap jiwa itu berharga dan haram tertumpah tanpa hak, termasuk nyawa bayi yang ada dalam kandungan. Tertumpahnya darah seseorang tanpa haq bertentangan dengan maqashid syari’ah (tujuan diterapkannya syariah) yakni hifzhun nafs (menjaga jiwa). Bahkan dalam Islam, wanita pelaku zina sekalipun tidak akan dihukum cambuk atau rajam sampai ia melahirkan bayi yang dikandungnya dan selesai menyusui bayinya hingga dua tahun. Sebegitu besarnya penghargaan Islam terhadap nyawa khususnya bayi yang tak berdosa.

Baca Juga :  KETAATAN

Islam memandang kemaksiatan seperti pergaulan bebas dan aborsi sebagai tindak kriminalitas yang harus dihukum berat. Sistem sanksi di dalam Islam berfungsi tidak hanya sebagai penebus dosa (jawabir) di hadapan Allah SWT kelak, tapi juga sebagai jawazir (pencegah), yakni pemberi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan pada yang lain agar tidak berpikir untuk mengulangi perbuatan serupa. Islam tidak hanya menghukum para pelaku zina, tapi juga mereka yang menyebarkan konten-konten merusak seperti pornografi. Sedang bayi hasil hubungan di luar nikah dalam Islam wajib diberi hak hidup dan pengasuhan yang sebaik-baiknya agar kelak tumbuh menjadi pribadi yang kuat dan bertaqwa.

Sistem kehidupan Islami seperti inilah yang akan menyelamatkan generasi dari kerusakan. Sistem ini juga menanamkan dalam pendidikan kesadaran seorang muslim akan eksistensinya sebagai hamba Allah SWT sekaligus khalifatullah (wakil ALlah) di muka bumi, yang memiliki kewajiban untuk taat terhadap syariat-Nya secara kaffah. Dengan begitu, setiap individu diharapkan memiliki kontrol diri yang berpangkal pada keimanannya kepada Allah SWT, yang mencegahnya terjerumus pada kemaksiatan. Selain itu, terbentuknya masyarakat Islami hasil aktivitas amar ma’ruf nahi munkar juga menjadi pilar perbaikan di masyarakat, sehingga orang-orang tidak segan untuk saling menasehati dalam kebaikan dan menjauhi kemaksiatan.

Begitulah Islam mengajarkan bagaimana memberantas pergaulan bebas, yakni dengan menegakkan tiga pilar perbaikan: kontrol individu, masyarakat, dan hadirnya negara dalam pengurusan urusan umat sesuai dengan syariat.

Iklan
Iklan