Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ada Lima Santriwati Jadi ‘Korban’ Oknum Guru Ponpes di Tala, Kasusnya Tetap Lanjut

×

Ada Lima Santriwati Jadi ‘Korban’ Oknum Guru Ponpes di Tala, Kasusnya Tetap Lanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20231106 WA0035
Bambang juru bicara pondok pesantren yang terkena kasus asusila (atas). Guru UR sapaan akrabnya yang merupakan pimpinan pondok pesantren. (bawah). (Kalimantanpost.com/Rzk)

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Kasus yang menimpa oknum pengajar disalah satu ponpes di Kecamatan Bajuin terus berlanjut ke ranah hukum. Hal tersebut disampaikan pihak keluarga korban, Senin (6/11/2023).

“Kami akan terus melanjutkan kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucap salah satu keluarga korban.

Baca Koran

Menurut informasi, kronologis pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan beralasan mengajak korban untuk makan bersama di luar ponpes.

Sebanyak tiga santri dibawa pelaku keluar ponpes. Namun setelah keluar niat makan bersama itu justru dilakukan di dalam hotel.

Sesampainya di hotel pelaku meminta kedua santrinya keluar untuk membeli minyak wangi, saat kedua santri itu keluar. Pelaku memaksa si korban untuk masuk ke kamar hotel dan secara paksa melakukan hubungan intim.


Melihat tingkah laku si pelaku yang sering membawa santrinya keluar, salah satu ustadzah melaporkan kepada pihak ponpes untuk menanyakan kepada santri, apa yang telah diperbuat pelaku karena sering keluar ponpes.

Saat korban ditanya sejumlah ustadz yang mengajar di ponpes tersebut, barulah si korban bercerita yang sebenarnya tentang perbuatan asusila tersebut.

Mengetahui hal tersebut pihak ponpes langsung membuat laporan ke Polsek Pelaihari. Setelah membuat laporan ke Polsek Pelaihari, sebanyak 28 Ustadz ponpes langsung mengadakan rapat untuk mengambil keputusan terhadap tingkah pelaku yang mencoreng nama baik ponpes.

“Dalam rapat bersama 28 ustadz, kami sepakat A diberhentikan sebagai pengajar,” kata Bambang salah satu juru bicara ponpes tersebut.

Selanjutnya Bambang menjelaskan pelaku yang berinisial A berstatus pengajar namun tidak mengantongi Surat Keterangan (SK) mengajar.

“Penunjukan pelaku sebagai pengajar karena diberi kepercayaan lantaran keilmuan yang dimilikinya dan lulusan dari salah satu ponpes di Martapura,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Di Desa Paring Guling Ditangkap

Saat ditanya mengapa pihak ponpes bisa kecolongan? Dirinya mengatakan si pelaku beralasan dengan satpam bahwa dirinya merupakan pengawas santriwati yang mendapat mandat dari pimpinan ponpes.

“Akhirnya penjaga ponpes tidak berani melarang. Jadi bebas ia membawa santriwati,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan ada lima korban. Empat korban dipegang pipinya saja, sedangkan satu lainnya dilecehkan.

Sementara itu, pimpinan ponpes yang pengajarnya berkasus, Guru UR meminta agar masyarakat tidak ragu menitipkan anaknya. Menurutnya, kasus ini hanya ulah oknum belaka.

“Kami berkeyakinan semua pasti akan berlalu, sebab pelaku sudah diberhentikan dari statusnya,” katanya

Guru UR menyebut, akan selektif kalau menambah guru pengajar ke depannya. Ia menuturkan, ponpes tersebut berdiri sejak tujuh tahun silam. Kini, jumlah santri ada 1.200 orang.

Tujuan utamanya, untuk menciptakan anak bangsa yang berahlakul karimah.


“Kami juga menjembatani antara si kaya dan si miskin. Semua mendapat hak yang sama,” tuturnya. (Rkz/KPO-3)

Iklan
Iklan