Banjarmasin, KalimantanPost.com – Ribuan buruh tergabung dari K-SPSI dan K-SBSI melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (15/11).
Buruh yang tergabung dalam aliansi pekerja buruh banua (APBB) membawa poster dan pamplet yang berisi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 51 tentang pengupahan.
Sejumlah perwakilan buruh diterima oleh anggota dewan dan melakukan mediasi dan pertemuan dengan pengunjuk rasa.
Ketua DPW FSPMI Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto mengatakan buruh dengan tegas menolak kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6 hingga 7 persen sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Disebutnya, tuntutan buruh minimal adalah kenaikan upah sebesar 15 persen karena sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
“Kalau kenaikan upah sekitar 6 hingga 7 persen maksimal buruh atau pekerja mendapatkan sekitar 3,6 juta rupiah perbulan, kita hanya meminta kenaikan upah mencapai 4,2 juta rupiah, bukannya kami tidak tahu kesulitan pengusaha, tapi permintaan upah ini sudah turun sekitar 1 juta rupiah dari Kebutuhan Hidup Layak,” kata Yoeyoen.
Untuk itu, aliansi pekerja buruh dan pekerja banua meminta untuk menghadirkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ke DPRD dalam pembicaraan upah buruh.
Selain itu, kaum pekerja dan buruh akan mengawal sidang dewan pengupahan yang dilakukan hari ini (16/11) di Kantor Dinas Tenaga Kerja.
“Untuk mengawal sidang pada besok hari, kita bakal mengerahkan 100 hingga 150 orang, kita kawal agar perwakilan dari buruh dan pekerja, jangan sampai tanda tangan persetujuan upah di bawah ketentuan mereka berikan,” tutur Yoeyoen. (mar/K-2)