Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Banjarmasin Kejar PAD Rp300 Milyar

×

Banjarmasin Kejar PAD Rp300 Milyar

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm PAD Sibijak
PELUNCURAN SIBIJAK- BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo usai acara peluncuran aplikasi Si Bijak (Banjarmasin Integrasi Pajak) pada Salah satu Hotel di Kota Banjarmasin Selasa (14/11/2023).(KP/Mardianto)

Edy Wibowo merincikan pendapatan hingga 8 November 2023 telah mencapai 63,18 persen, dengan capaian pajak daerah sebesar 46,03 persen.

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Kota Banjarmasin masih mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi sebesar Rp 300 milyar rupiah.

Baca Koran

Hal ini diungkapkan kepala dinas BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo usai acara peluncuran aplikasi Si Bijak (Banjarmasin Integrasi Pajak) pada Salah satu Hotel di Kota Banjarmasin Selasa (14/11/2023).

Edy Wibowo mengatakan dari target Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 sebesar Rp 560 milyar rupiah, hingga 8 November 2023 telah tercapai Rp 258 milyar rupiah.

“Jadi sisanya ada sekitar Rp 300 milyar lebih, targetnya akan kita kejar dalam sisa waktu tahun 2023” kata Edy Wibowo.

Ditambahkannya dalam sisa waktu ini bakal gencar melakukan penagihan dan memperbaiki kendala sistem.

“Untuk laporannya berupa kendala sistem maka akan kita segera perbaiki, sementara untuk penagihan kepada wajib pajak kita bakal mengandeng kejaksaan” ujar Edy Wibowo.

Hal ini termasuk pemangilan terhadap wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sementara untuk tunggakan pajak PBB akibat Perwali Nomor 139 Tentang Keringanan Pajak PBB bakal segera diselesaikan.

Edy Wibowo merincikan pendapatan hingga 8 November 2023 telah mencapai 63,18 persen, dengan capaian pajak daerah sebesar 46,03 persen.

Potensi pajak terbesar berasal dari pajak PJU (Penerangan Jalan Umum) sebesar 84,82 persen, pajak BPHTB (Pajak Atas Hak Tanah dan Bangunan) sebesar 69,07 persen, Pajak Hotel sebesar 69,42 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 67,70 persen dan parkir 59,50 persen serta pajak Restoran sebesar 28,74 persen.

Sementara, untuk kemudahan pajak, BPKPAD meluncurkan aplikasi Si Bijak (Banjarmasin Integrasi Pajak) Sistem ini memberikan kemudahan karena lebih terintegrasi dari sistem sebelumnya yang melalui sistem bertingkat dari pusat, provinsi hingga akhirnya ke Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Uniska Kampus Swasta dengan Potensi Luar Biasa, Rektor: “Kepercayaan Masyarakat Terbukti, Bukan Sekadar Alternatif!”

Sistem pajak ini sebagai bentuk digitalisasi sistem pajak dan memudahkan akses dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan