Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BalanganKabar Banua

Bawaslu Ingatkan Caleg Petahana tidak Kampanye saat Reses

×

Bawaslu Ingatkan Caleg Petahana tidak Kampanye saat Reses

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 9
ROSMELYANOOR - Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan. 

Balangan, KalimantanPost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan mengingatkan pada calon legislatif (Caleg) petahana atau yang saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan agar tidak berkampanye saat melakukan reses atau jaring aspirasi rakyat.

Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor SPI mengungkapkan, tidak ada larangan bagi anggota legislatif untuk menjalankan fungsi kenegaraan seperti reses.

Baca Koran

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya.

“Namun karena menggunakan fasilitas dan dana negara, jangan sampai kunjungan kerja ke konstituen itu dimanfaatkan untuk kampanye,” ujarnya, saat dihubungi wartawan, Senin kemarin.

Menurutnya, jika reses disalahgunakan untuk kampanye itu jelas pelanggaran sebab sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampaye.
“Ini bisa dikategorikan merongrong proses demokrasi. Sanksinya bisa dipidana. Apalagi saat ini belum waktunya tahapan kampanye,” tegasnya.

Disamping itu lanjutnya, Bawaslu sudah mengirim surat ke DPRD Kabupaten Balangan. Tujuannya agar hal yang dimaksud ditindaklanjuti secara serius.

“Untuk itu, kami mengirim surat secara resmi terkait kegiatan-kegiatan tersebut,” terangnya.

Terhadap jadwal reses Anggota DPRD Balangan, Bawaslu akan melakukan koordinasi. Hal itu, sebagai upaya dan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.

“Kami akan koordinasikan terkait jadwal reses pimpinan dan anggota DPRD Balangan. Sebab hal ini, sangat berpotensi terjadinya pemanfaatan agenda negara untuk kepentingan pencalonan,” ucapnya.

Maka itu, dirinya menghimbau Caleg petahana tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye karena pengawas akan mengawasi di wilayahnya masing-masing. 

“Kami sudah instruksikan pada seluruh jajaran pengawas untuk nantinya memantau aktivitas reses legislatif terutama yang mencalonkan diri lagi,” pungkasnya. (srd/K-6)

Baca Juga :  Balangan Raih Penghargaan APBD Award 2024
Iklan
Iklan