Banjarmasin, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menindaklanjuti beredarnya video salah satu pejabat Pemprov Kalsel yang mengenakan baju yang identik dengan salah satu partai politik dan mengajak untuk memilih salah satu partai politik pada kegiatan di sekolah.
Video tersebut langsung viral di publik segera diproses sesuai prosedur, mengingat Bawaslu memiliki tugas pengawasan dan penindakan sesuai amanah Undang-Undang.
“Kasus ini sudah masuk dalam tahapan kajian, terutama pemenuhan alat bukti dan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono kepada wartawan, usai penandatanganan MoU dengan KPID Kalsel tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin (13/11/2023), di Banjarmasin.
Bahkan rencananya, Bawaslu Kalsel mengundang sekitar lima orang saksi untuk klarifikasi dan dimintai keterangan terkait video tersebut, termasuk yang bersangkutan.
“Kita tidak ada tendensi apa-apa, namun murni melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024,” jelasnya.
Hal ini dikarenakan aparatur sipil negara (ASN) sesuai Pasal 283 aya1 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan ASN tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan peserta Pemilu, baik sebelum, saat maupun sesudah pelaksanaan Pemilu.
“Ini menjamin netralitas ASN, agar mereka tidak ‘keseleo lidah’ yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” ungkap Aries Mardiono.
Bahkan Bawaslu menargetkan pada Jumat (17/11/2023) sudah bisa dilakukan pleno untuk kasus tersebut, walaupun Perbawaslu Nomor Nomor 7 tahun 2022 memberikan waktu 14 hari untuk melakukan kajian dan menyelesaian kasus dugaan pelanggaran.
“Kita harapkan Jumat nanti sudah diketahui endingnya apa, karena Bawaslu sudah merampungkan pemeriksaan, alat bukti dan klarifikasi,” jelasnya.
Untuk itu, Aries Mardiono mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berujung pada tindak pelanggaran Pemilu yang diproses Bawaslu.
“Karena bisa terjadi pelanggaran pidana, administrasi, pelanggaran hukum lain ataupun etik,” ujar Aries Mardiono. (lyn/KPO-1)