“Bawaslu Kalsel Terkesan Sengaja Melumpuhkan Diri”
Menyiapkan langkah hukum, untuk mengadukan ke Bawaslu RI, juga melaporkan anggota Bawaslu Kalsel ke DKPP
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai tak nemberi rasa keadilan.
Ini terkait “kampanye” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel yang mana videonya viral berisi ajakan Kadisdikbud, Muhammadun agar memilih Partai Golkar pada Pemilu 2024.
Dan semua telah diputus Bawaslu Kalsel bukan sebagai pidana pemilu.
“Putusan Bawaslu atas kasus Muhammadun dari sudut hukum, apat memahaminya.
Tetapi masyarakat umum banyak yang bertanya dan kecewa.
Komentar mereka memang sebagian menganggap Bawaslu tidak bergigi dan sebagainya,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Hadin Muhjad, Sabtu (18/11).
Memang, lanjutnya secara faktual dengan bukti sempurna dimana ada perbuatan Muhammadun yang melakukan tindakan dalam status pejabat publik masuk dalam ranah politik pemilu yang memihak dan hukum dengan jelas melarang perbuatan itu.
Ia menyebut, banyak peraturan yang sudah dikeluarkan untuk menjaga netralitas ASN sementara tahapan pemilu sedang berjalan dan Bawaslu bertugas menjaga pemilu berjalan sportif.
Menurut Hadin, ketika kasus ini diperiksa dan diputus Bawaslu Kalsel bahwa perbuatan Madun benar terjadi tetapi Bawaslu Kalsel terbatas kewenangannya dan ada di lembaga lain yang menyelesaikannya.
“Pikiran Bawaslu dengan Sentragakumdu masuk dalam perspektif formal legalistik yang tidak memberikan keadilan bagi rakyat terutama partai lain yang keberatan,” tegasnya.
Dikatakan, dalam perkembangan hukum muncullah paradigma sebagian masyarakat yang paham hukum dan menginginkan adanya perubahan pola pikir penegak hukum agar dalam menegakkan hukum
jangan hanya selalu mengacu kepada bunyi dan teks undang-undang.
Tetapi, lanjutnya diharapkan adanya terobosan cara berpikir yang lain karena hukum bekerja berdasarkan panduan sebuah peta yang disodorkan kepadanya.
“Peta tersebut, menentukan bagaimana suatu sistem hukum mempersepsikan fungsinya dan bagaimana selanjutnya hukum akan menjalankan pekerjaannya yaitu dengan pola hukum yang progresif,” jelasnya.
Hadin menguraikan di dalam UU Pasal 283 menyatakan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kemudian, sebutnya, dalam struktur norma bila ada larangan dipastikan ada sanksi. Maka jika ketentuan pidana tidak ditemukan, maka dapat diberikan sanksi lain berupa sanksi administratif.
“Siapa yang dapat memberikan sanksi administratif adalah dalam lingkungan pemerintahan sendiri,” ujarnya.
Sengaja Dibuat Sementara Ketua Dewan Mahasiswa Pos Pemenangan Rakyat (Dema Pospera) Agustian Sukma menilai rekomendasi Bawaslu Kalsel sengaja dibuat seolah lumpuh.
Menurutnya, rekomendasi itu memberikan gambaran bahwa lembaga tersebut mengabaikan fakta dan tidak memiliki keberanian ketika berhadapan dengan orang yang dekat penguasa.
Sehingga lembaga tersebut tiak bisa diharapkan menerapkan aturan Pemilu.
“Secara kasat mata, video yang beredar itu ada ajakan untuk memilih partai tertentu. Artinya, itu kampanye. Silakan buka Kamus Besar Bahasa Indonesia, kemudian silakan baca UU No.7 Tahun 2017.
Itu sudah terpenuhi semua unsurnya. Tapi Bawaslu Kalsel terkesan sengaja melumpuhkan diri, mengabaikan fakta, tidak punya keberanian dan gak punya daya ketika berhadapan dengan penguasa atau orang dekat penguasa,” ucap Agustian Sukma dalam keterangannya kepada media.
Ia sebut, dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 dua belas juta rupiah).” Adapun KPU telah menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
“Maksud dari setiap orang ini adalah siapa saja. Termasuk Muhammadun, meskipun orang dekat penguasa. Bawaslu harus melakukan penindakan.
Rekomendasi Bawaslu ini tampak sekali adanya upaya sengaja mengabaikan fakta dan tuna keberanian.
Sehingga mereka tidak bisa diharapkan menegakan aturan dengan benar,” tegasnya.
Menurut Sukma, pihaknya akan melakukan kajian hukum yang lebih mendalam untuk melakukan langkah-langkah hukum lainnya terkait dugaan pelanggaran itu.
“Kami sedang mengkaji, termasuk rekomendasi Bawaslu Kalsel.
Kami menyiapkan langkah hukum, untuk mengadukan ke Bawaslu RI, juga disiapkan untuk melaporkan anggota Bawaslu Kalsel ke DKPP.
Mereka sepertinya bermain-main dengan hukum,” ujarnya.
Selain itu, sebut dia, pihaknya juga menyiapkan laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena pelakunya adalah ASN yang diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014, ASN harus menjaga netralitas dan tidak dipengaruhi oleh partai politik.
Dalam video itu, jelas sekali ucapan dan tindakannya mengajak memilih partai politik tertentu, dalam hal ini Partai Golkar,” turupnya. (net/K-2)
