Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Bawaslu Serukan Netralitas di Lingkungan ASN di DPRD Kalsel

×

Bawaslu Serukan Netralitas di Lingkungan ASN di DPRD Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20231101 WA0037
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono M,Sos dan Sektretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini. (Kalimantanpost.com/Nau)

BANJARMASIN, Kalimantanpsot.com -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono M,Sos mengatakan sesuai dengan arahan seluruh Dinas maupun Badan di Kalimantan Selatan diharuskan membuat pernyataan fakta integritas netralitas ASN Pemilu serantak 2024.

Kalimantan Post

“Sekretariat DPRD Kalsel sangat erat hubungannya, karena berfungsi sebagai fasilitator kerja Anggota Dewan,” ujarnya saat kegiatan sosialiasi di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (1/11/2023).

Ia mengatakan tugas Sekretariat Dewan memfasilitasi Anggota Dewan untuk melakukan Reses, sosialisasi wawasan kebangsaan maupun sosialisasi peraturan daerah sangat erat hubungannya dengan Anggota Dewan yang beradal dari berbagai Partai Politik.

“Anggota Dewan berasal dari Partai Politik dan akan mencalonkan diri kembali di Pemilu 2024, tentunya hal itu perlu pengetahuan batasan agar tidak terjadi hal yang merugikan,” kata dia.

Karenanya dia mengimbau, agar Sekretariat DPRD Kalsel mengetahui rambu-rambu atau batasan dalam memfasilitasi anggota dewan saat melakukan kegiatan. Terutama pada saat anggota dewan melakukan reses dan mengumpulkan masyarakat disuatu tempat merupakan suatu hal yang rawan, musabab anggota dewan terpilih juga mencalonkan kembali sebagai kandidat pemilu.

“Contoh sederhana, apabila anggota dewan melakukan reses, dan setelah itu, membagikan alat peraga kampanye, Sekretariat Dewan harus memiliki ketegasan untuk tidak terlibat,” bebernya.

Ia juga meminta Sekretariat Dewan untuk menyampaikan kepada anggota dewan untuk tidak memadukan kegiatan dewan dengan kampanye.

“Kami juga akan melakukan pengawasan kepada anggota dewan disetiap reses untuk menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu,” ujarnya.

Dia juga memastikan, setiap pengawas lapangan tidak akan menghambat seluruh kegiatan anggota dewan untuk menjalankan tugas kedewanan.

Adapun anggota dewan ataupun peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi maupun kampanye harus memenuhi tahapan surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu sebelum tahapan pemilu, sedangkan pada saat kampanye harus terdapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kepolisian.

Baca Juga :  Tokoh Senior Kalsel Dikunjungi Bahlil Lahadalia

Sektretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Terlebih sebagai pimpinan yang cukup banyak membawahi ASN dilingkungan kerjanya, maka sudah sewajarnya untuk lebih memahami terkait batas-batas yang dibolehkan atau sebaliknya bagi ASN.

Nantinya, diapun akan memberikan pengetahuan tentang netralitas ASN terkait pemilu 2024, kepada pegawai dilingkungan ya.

“Nanti kita akan teruskan sosialisasi ini kepada pegawai kami diingkup DPRD,” pungkasnya. (Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan