Tanjung, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama RS Ciputra Mitra Hospital melakukan sosialisasi dan sharing terkait manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perusahaan peserta BPJAMSOSTEK yang ada di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong dan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di Hotel Aston Tanjung, Jumat ( 17/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala BPJAMSOSTEK Tabalong Tanjung, Eko EKlam Nopriyanto, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Ali Fatah, Manager HBD RS Ciputra Mitra Hospital, dr. Sandra Maria serta dr. Dodot Yutanto, Sp.JP sebagai narasumber dan seluruh perusahaan peserta BPJAMSOSTEK di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong dan Kandangan, Kabupaten HSS.
“Pada hari ini kami dari BPJAMSOSTEK bersama pihak RS Ciputra Hospital Banjarmasin menyampaikan update manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEk terutama Program Jaminan Kecelakaan Kerja,“ ucap Murniati
Murniati menambahkan, bahwa manfaat Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja adalah memberikan pelayanan dan penanganan terhadap peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami musibah kecelakaan kerja tanpa batasan biaya sampai peserta dinyatakan sembuh oleh pihak dokter.
“Di sini kami menyampaikan bahwa Ciputra MItra Hospital merupakan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang memberikan pelayanan dan penanganan terhadap peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja,” jelas Murniati.
Selain Ciputra Mitra Hospital, BPJAMSOSTEK juga telah melakukan kerja sama hamper di semua rumah sakit pemerintah maupun swasta di Kalimantan Selatan untuk lebih memperluas jangkauan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami musibah kecelakaan kerja.
“Harapannya dari pihak perusahaan dapat terus berkoordinasi jika dalam pelaksanaan pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja mengalami kendala di lapangan,” tutup Murniati
Ciputra MItra Hospital diharapkan juga dapat menjadi rujukan dengan tenaga kesehatan dan teknologi alat medis yang dimilikinya agar memberikan manfaat yang maksimal kepada peserta BPJAMSOSTEK.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apabila masyarakat pekerja Rentan Meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Kemudian apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap jelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, serta masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)