BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Seorang pengedar sabu-sabu berinisial A (32) tak berkutik ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polresta Banjarmasin menangkapnya.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan diamankan ketika melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sau di Jalan 9 November tepatnya di depan Mushala Darul Aman, Kelurahan Banua Anyar, Banjarmasin Timur, hari Selasa (14/11) lalu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 4,83 gram dan selembar kertas tisu.
“barang bukti satu paket sabu yang terbungkus kertas tisu diditemukan petugas dari tangan sebelah kanan pelaku,” katanya, Minggu (19/11).
Penangkapan tersangka sendiri, katanya, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suryo.
Menurut Suryo, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(yul/K-4)