Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Buruh Proyek Asal Malang Edarkan Narkotika Jenis Ganja di Pelaihari

×

Buruh Proyek Asal Malang Edarkan Narkotika Jenis Ganja di Pelaihari

Sebarkan artikel ini
IMG 20231108 WA0041
Barang bukti narkotika jenis ganja total seberat 256,09 gram. (Kalimantanpost.com/Rzk)

PELAIHARI, Kalimantanpost.com –
Buruh proyek bangunan asal Lowokwaru, Malang, Jawa Timur berhasil diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki dan diduga edarkan narkotika jenis ganja.

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja ini baru pertama kali dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tala.

Iklan

Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, penangkapan pria berinisial KZ ini bermula dari adanya informasi masyarakat seorang lelaki sering mengedarkan narkotika jenis ganja di sebuah kos-kosan di Kelurahan Angsau, Kota Pelaihari.

Setelah menerima informasi tersebut pihaknya langsung menuju TKP, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti, Selasa (7/11) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Di kos-kosan itu kita berhasil mengamankan pelaku dan empat paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam plastik transfaran dengan total berat 256,09 Gram. Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Tala guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023) di Mapolres Tala.

Felly menambahkan, tersangka ini merupakan pendatang dari Malang, Jawa Timur ke Pelaihari dalam rangka bekerja sebagai buruh proyek bangunan di Pelaihari.

“Pelaku ini pesan ganja dari temannya di Malang, dikirim melalui jasa ekspedisi dan diantar pakai travel ke yang bersangkutan langsung,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka KH, ganja tersebut selain digunakan sendiri juga diedarkan. Dan ini sudah ia lakukan selama kurang lebih dua bulan di Pelaihari.

“Selain saya pakai juga saya jual kalau ada yang beli dengan harga 35 ribu rupiah per linting,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka lagi, ia sudah menggunakan ganja ini selama kurang lebih dua tahun.

“Kalau mengedarkan baru-baru saja, selama di Pelaihari ini saja,” terang tersangka.

Baca Juga :  Bejad, Kakek Berusia 72 Tahun Setubuhi Anak SD

Terhadap tersangka dikenakan pidana dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Rzk/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan