Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Calon Petahana Diuntungkan Jalani Kontestasi Politik

×

Calon Petahana Diuntungkan Jalani Kontestasi Politik

Sebarkan artikel ini
1 4 klm Utama
SERAHKAN DCT- Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa didampingi Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyerahkan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusan DCT pada Pemilu 2024, Jumat (3/11). (Ilustrasi/Nart)

Jika ada kepala daerah mencalonkan diri kembali tetap menjabat, hanya diwajibkan cuti saat berkampanye

BANJARBARU Kalimantanpost.com – Pemerintah melakukan penyesuaian terkait cuti kepala daerah yang masa jabatan belum berakhir tetapi maju kembali sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Koran

Pada pelaksanaan Pilkada terakhir 2020, kepala daerah yang mencalon kembali harus cuti panjang atau meletakkan jabatan kurang lebih 3 bulan.

Berbeda, pada pilkada 2024 bagi kepala daerah yang belum habis masa jabatannya maka hanya perlu izin cuti pada saat kampanye, selebihnya aktif lagi sebagai kepala daerah definitif.

Kementerian dalam negeri telah menetapkan batas akhir masa jabatan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 pada 31 Desember 2024. Sementara Pilkada serentak akan dilaksana pada 27 November 2024.

Itu artinya terdapat selisih masa jabatan bagi pemenang pilkada 2024.

“Jika ada kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, mereka tetap menjabat, hanya diwajibkan cuti saat berkampanye.

Pada saat berkampanye, misalnya dijadwalkan hari Sabtu, maka yang bersangkutan mengambil cuti di hari Sabtu,” jelas Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, M. Fitri Hernadi, Jumat (3/11).

Lebih jauh ditanya kepada Fitri, apakah cuti saat kampanye saja dan di luar kampanye kembali definitif sebagai kepala daerah, ia membenarkannya.

“Informasi sementara yang kami terima sistem cuti tidak seperti pilkada sebelumnya yang harus meletakkan jabatan sepanjang dari penetapan hingga selesai pencoblosan (waktunya 3 bulan),” bebernya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa menteri hingga kepala daerah dibolehkan cuti setiap minggu untuk berkampanye.

Hal itu diatur dalam Pasal 302 dan 303 UU Pemilu.

Adapun pemerintah, DPR, dan KPU RI telah bersepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, paling singkat dibanding pemilu-pemilu edisi sebelumnya, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga :  558 Titik Api Terpantau, Kalsel Maksimalkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

“Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye,” tulis Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

Sama seperti halnya menteri, para kepala daerah juga diberikan jatah cuti yang sama.

“Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye,” tulis Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Ketentuan ini sedikit memberi kelonggaran bagi calon petahan. Sebabnya tidak perlu melepaskan jabatan meski berstatus sebagai calon.

Khusus di Provinsi Kalsel, terdapat 8 pasangan kepala daerah pemenang pilkada 2020.

Sebagai dari pejabat tersebut digadang-gadang maju kembali pada kontestasi politik.

Pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Muhidin.

Berikutnya Bupati Balangan Abdul Hadi dan Wabup Supiani.

Kemudian, Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Wabup Said Idrus Al Habsyie. Selanjutnya Bupati HST Aulia Okfiandi dan Wabup Mansyah Sabri

Setelah itu. Bupati Tanbu Zairullah Azhar dan Wabup Muhammad Rusli,

Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus dan Wabup Andi Rudi Latif,

Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Wartono, dan

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor. (mns/K-2)

Iklan
Iklan