Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hulu Sungai TengahKabar Banua

Dandim 1002/HST Sosialisasi Karhutla di Desa Sungai Rangas

×

Dandim 1002/HST Sosialisasi Karhutla di Desa Sungai Rangas

Sebarkan artikel ini
IMG 20231109 WA0024 e1699532788259
Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa, S.Hub.Int, M.Han menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Karhutla di Caffe Rezstwo desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (9/11/2023). (Kalimntanpost.com/Ary)
Space Iklan

BARABAI, Kalimantanpost.com – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa, S.Hub.Int, M.Han menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Karhutla di Caffe Rezstwo desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (9/11/2023).

Disampaikan Dandim 1002/HST, penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat digolongkan menjadi dua yaitu faktor alam dan non alam,

GBK

Di musim kemarau sering terjadi karhutla oleh faktor alam, akan tetapi karhutla yang terjadi sering akhir-akhir ini disebabkan faktor non alam yaitu akibat pembuatan manusia itu sendiri, seperti membuka lahan dengan cara membakar,

” Ini akan sangat merugikan kita semua, selain mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan juga merusak ekologis dan kerusakan lingkungan,” ucapnya

Karhutla, lanjut dia, juga menimbulkan erosi akibat musnahnya hutan dengan tanamannya akibat kebakaran hutan dan meningkatkan potensi bencana alam lain seperti longsor, banjir hingga kekeringan.

Hilangnya beberapa spesies akibat terbakarnya berbagai spesies endemik flora maupun fauna.

Terjadinya pemanasan global akibat asap dan gas karbon dioksida (CO2) yang dikeluarkan, selain itu juga akan menurunkan kemampuan hutan sebagai penyimpan karbon,”tuturnya

Di samping itu, kita sebagai manusia bisa melakukan beberapa cara sebagai langkah pencegahan karhutla, diantaranya

Melakukan upaya berupa pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan, Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, Tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar, Tidak meninggalkan bekas api unggun dalam keadaan bara api yang masih menyala, Tidak membuang puntung rokok di hutan, Tidak menebang pohon sembarangan dan Tidak membuang sampah sembarangan,” imbuhnya

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi bukan hanya tanggung jawab TNI-POLRI dan Pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama, untuk mari kita jaga lingkungan kita agar tidak terjadi kebakaran hutan lahan,”tegas Dandim.

Baca Juga :  Disdukcapil HST Gelar FKP 2024 dan Survei Kepuasan Masyarakat

Kegiatan sosialisasi Karhutla dihadiri oleh Camat Labuan Amas Selatan diwakili oleh Sekcam, Danramil 1002-04/Las Kapten Inf Subhan, Kapolsek Las, Kepala Desa Sungai Rangas beserta Aparat Desa, Babinsa dan warga masyarakat desa Sungai Rangas.(ary/KPO-3)

Iklan
Iklan