Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Dukung Tegas Penunggak Retribusi Parkir

×

Dewan Dukung Tegas Penunggak Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Bambang Yanto Permono 1
Bambang Yanto

Bambang Yanto berharap, sikap tegas ini diterapkan terhadap penunggak retribusi maupun kepada para para wajib pajak lainnya

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono, mendukung dan mengapresiasi Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas pengelola parkir yang menunggak kewajibannya membayar retribusi parkir.

Baca Koran

Ia mengatakan, upaya tersebut harus dilaksanakan dalam rangka memenuhi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

“ Peningkatan PAD mutlak harus diupayakan untuk mengatasi kemungkinan menurunnya pendapatan khususnya dari transfer dana dari pemerintah pusat,”ujarnya.

Hal itu dikatakannya kepada {KP} Rabu (28/11/2023), menanggapi adanya pengelola parkir yang menunggak retribusi parkir yang mestinya harus disetorkan kepada Pemko Banjarmasin.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo memaparkan, tunggakan retribusi parkir sejak tahun 2022 sebesar Rp 99 juta, namun setelah dilakukan penagihan disertai ancaman sanksi pidana tersisa Rp 68 juta.

Bambang Yanto berharap, sikap tegas ini juga diterapkan terhadap penunggak retribusi maupun kepada para para wajib pajak lainnya.

Seperti dalam menyikapi tunggakan retribusi pasar dengan melakukan penyegelan terhadap kios dan toko yang ditempati pedagang.

“ Atau kepada pengusaha sarang burung walet yang masih banyak tidak memenuhi kewajiban membayar pajak atas penjualan usaha budidaya sarang burung walet ,”ujarnya.

Menurutnya, selama ini nyaris belum ada sanksi dan tindakan tegas dari SKPD dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal dan tidak memenuhi kewajibannya.

Padahal tandas Bambang Yanto Permono, sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku bagi siapapun yang menunggak pembayaran retribusi atau pajak dapat dikenakan sanksi pidana.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan pengelola parkir yang menunggak membayar retribusi parkir diancam sanksi pidana.

Baca Juga :  Akhir Pekan Nanti, Sampah di Banjarmasin Bisa Ditukar Sembako

Hal ini dikatakannya usai Sosialisasi Perwali Nomor 133 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Parkir di Hotel Rattan In, Selasa (28/11/2023) pagi.

Hal ini dikarena tunggakan retribusi parkir sejak 2022 sempat mencapai Rp90 juta dan menurun hingga Rp68 juta, setelah keluarnya ancaman pidana, yang berasal dari sekitar 5 hingga 6 tempat atau titik parkir.

Tunggakan ini berasal dari retribusi parkir yang telah dipungut oleh pengelola parkir, namun tidak disetorkan ke Dinas Perhubungan.

Untuk menagih tunggakan retribusi parkir, Dishub telah mengandeng Kejaksaan Negeri untuk melakukan upaya penagihan secara hukum.

Dishub mengancam bakal mengenakan sanksi pidana untuk pengelola yang menunggak parkir. Sanksi hukum kepada penunggak parkir ini ditentukan dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, mereka ini dinilai melakukan tindakan pidana.

“Karena telah memungut retribusi parkir tapi tidak menyetorkan kepada kita, sanksi pidana ini bisa membuat mereka dipenjara, entah akibat pengelapan atau kasus korupsi,” tutur Slamet Begjo.(nid/K-3)

Iklan
Iklan