Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Setujui Anggaran Rehab Rutilahu 2024 Ditargetkan 250 Unit

×

Dewan Setujui Anggaran Rehab Rutilahu 2024 Ditargetkan 250 Unit

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm HM Yamin
HM Yamin

Perbaikan rutilahu diprogramkan guna menindaklanjuti pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan saat melaksanakan reses menyerap aspirasi masyarakat yang sampai saat ini masih banyak yang belum diakomodir

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin menyetujui anggaran yang diajukan Dinas Sosial terkait kelanjutan pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni
(Rutilahu) di kota ini.

Baca Koran

Pada pembahasan RAPBD tahun 2024 Dinas Sosial Kota Banjarmasin meminta persetujuan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk tetap melanjutkan program bantuan sosial perbaikan atau rehab rumah tidak layak huni.

” Anggaran sebesar itu disetujui ditargetkan memperbaiki 250 unit rutilahu warga miskin yang tersebar di lima kecamatan kota Banjarmasin,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin.

Kepada sejumlah wartawan Rabu (8/11/2023) ia juga menjelaskan, perbaikan rutilahu terus diprogramkan guna menindaklanjuti pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan saat
melaksanakan reses menyerap aspirasi masyarakat yang sampai saat ini masih banyak yang belum diakomodir.

Disebutkan Yamin, setiap rutilahu yang dilakukan perbaikan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 30 juta yang nantinya digunakan untuk pembelian material bangunan dan jasa tukang.

Unsur pimpinan dewan dari Partai Gerindra ini mengingatkan, pihak pelaksana atau pengelola bantuan rutilahu memperhatikan aturan yang telah ditentukan dalam penyaluran bantuan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa berdampak pada permasalahan hukum.

“Tidak kalah pentingnya wajib dijadikan perhatian, perbaikan rumah tidak layak huni ini harus tepat sasaran kepada warga miskin yang memang membutuhkan bantuan,” tandasnya.

Dikemukakan, rumah tidak layak huni dikategorikan diantaranya rumah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai tempat tinggal.

” Baik dari segi keselamatan bagi penghuninya, dari segi kesehatan dan sempitnya rumah yang ditempati,” tutup HM Yamin. (nid/K-3)

Baca Juga :  Tak Ketemu Wakil Rakyat, Anang Rosadi Bentangkan Bendera ‘Kematian ‘ di Kantor DPRD Banjarmasin
Iklan
Iklan