Banjarmasin Kalimantanpost.com – Dua orang kurir narkotika berinisial AR (32) dan B (47) tak bisa berbuat apa-apa ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggerebek mereka di sebuah rumah di Jalan Rawasari VIII RT 53 RW 05 Banjarmasin Tengah, hari Selasa (21/11) tadi.
Betapa tidak, polisi tiba-tiba datang saat keduanya tengah asyik menimbang dan menyedot sabu-sabu.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, penangkapan kedua tersangka sendiri bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin sedang melakukan patroli di wilayah hukum Banjarmasin.
Tak lama kemudian anggota menerima laporan bahwa akan ada orang yang akan melalukan transaksi narkoba.
Anggota pun langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
Petugas kemudian mengetahui orang yang diinformasikan berada di sebuah rumah di di Jalan Rawasari VIII RT 53 RW 05 Banjarmasin Tengah.
Petugas kemudian langsung menggerebek rumah tersebut dan mendapati dua orang pria menggunakan sambil menimbang sabu-sabu.
Keduanya langsung diserahkan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, bersama barang buktinya guna prosea hukum lebih lanjut.
Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil disita
berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dua buah timbangan digital beserta dengan sarungnya serta satu bundel plastik klip.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 Sub 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)