BANJARMASIN – Stop ilegal Mining (Penambangan Tanpa Izin) di Kalimnatan Selatan (Kalsel) didukung LSM Babak, menyusul Himbawan dari DitBimas Polda Kalsel.
“Kami juga meminta kepada Kapolda Kalsel kalau ada Laporan masyarakat/LSM adanya dugaan ilegal Mining di beberapa daerah di banua ini.
“Dan kalau terbukti tindaktegas sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan MenerbaLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, Bahruddin kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).
Ia katakan, masih marak adanya petambangan ilegal seperti pasir hingga tambang batu merupakan mineral non logam itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah provinsi atas terbitnya Perpres no. 55 tahun 2022.
Ia menyebutkan, jika terbukti tindak dengan tegas sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Menerba.
“Pertambangan ilegal karena adanya kelemahan pada sistem dan fungsi pengawasan yang diatur oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” terangnya.
Ia menjelaskan, permasalahan tambang ilegal ini sudah ada sejak zaman Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Permasalahan tambang ilegal ini utamanya pada komoditas pasir dan tambang batu sebagai mineral non logam. (*/KPO-2)