Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

“Dumping” Limbah
PT CSP, Ditindaklajuti
Polda Kalsel

×

“Dumping” Limbah<br>PT CSP, Ditindaklajuti<br>Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 limbah 3 klm 3 cm

Tanjung,KalimantanPost.com – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel, turun menindaklanjuti Dugaan tindak pidana
dumping atau pembuangan limbah.

Ini limbah PT Ciracap Sumber Prima (CSP) yang merusak kebun karet di Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong “Pihaknya menerima pengaduan dari Muhamad Rukani terkait kerusakan kebun karet akibat aktivitas penambangan batubara di Desa Kinarum,’” kata Anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Sufian Noor
Proses pemeriksaan masih berjalan dan kita akan menindaklanjuti pengaduan M Rukani,” tambah Sufian saat dikonfirmasi di Tabalong, kemarin.

Baca Koran

Sebelumnya, Polda Kalsel juga meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kinarum Epatha untuk menindaklanjuti pengaduan Rukani tersebut.

Perwakilan manajemen PT Ciracap Sumber Prima Solihin juga mengakui telah menerima panggilan dari Polda Kalsel untuk klarifikasi masalah tersebut.

Kepala Desa  Kinarum Epatha membenarkan soal permintaan klarifikasi dari pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel menindaklanjuti laporan kebun karet milik M Rukani yang terendam sejak tiga tahun dampak dari aktivitas pertambangan.”Tim Polda minta klarifikasi terkait luas lahan dan penyebab terendamnya kebun karet milik Rukani,” ucap Epatha.

Sebagai kepala desa, ia mengaku kebun karet milik Rukani yang terendam dampak dari aliran anak Sungai Kelat yang tertutup material tambang PT Ciracap Sumber Prima.

Dari pemantauan di lapangan, puluhan batang karet mati karena terendam air hingga tiga tahun lebih dan  warna air hampir kehitaman.

M Rukani selaku pemilik kebun karet, mengatakan terpaksa mengambil jalur hukum untuk penyelesaian ganti rugi lahan miliknya yang terdampak aktivitas tambang batu bara PT CSP.

“Soal lahan yang terendam sampai saat ini belum ada penyelesaian dari PT CSP karena itu saya ambil jalur hukum,” ungkap Rukani.

Baca Juga :  Kominfo Kalsel Gelar Pelatihan Desain Canvantastik, Dorong Kreativitas Pengelola Medsos

Pihak PT  CSP, tambah Rukani, hanya membayar ganti rugi tanam tumbuh yang telah disepakati sebesar Rp 36,9 juta.

Rukani juga melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Direktorat Kriminal Khusus Bareskrim Polri, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel. (ant/K-2)

Iklan
Iklan