Banjarbaru Kalimantanpost.com – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, mengamanatkan agar pemerintah Kabupaten – Kota mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Nyatanya, hingga saat ini tidak semua kabupaten kota di Kalsel mempunyai MPP. Tercatat baru enam daerah yang punya MPP.
Ke 6 daerah yang sudah mendirikan MPP yaitu Kabupaten Tabalong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulusungai Selatan, Kabupaten Barito kuala dan Kabupaten Tanah laut, dan Kota Banjarmasin.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel, Zulkifli, MPP bentuk pelayanan masyarakat yang lebih baik dan menjadi salah satu indikator penilaian pelayanan publik.
“Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, baru enam yang telah mendirikan MPP,” ujarnya.
Dirinya menghimbau agar kabupaten kota dapat menyediakan MPP di daerah masing – masing. Hal itu bertujuan untuk memudahkan pelayanan satu pintu kepada masyarakat, sehingga pengurusan kependudukan dan pembayaran pajak dapat dilaksanakan di satu tempat.
Selain itu, ujarnya, sebagai bentuk komitmen dan mendorong pelayanan yang lebih baik Disdukcapil provinsi akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Disdukcapil se Kalsel pada pada 7 Desember mendatang.
Pada rakor tersebut akan diberikan penghargaan atau apresiasi kepada Disdukcapil kabupaten/kota, yang telah memberikan pelayanan kependudukan terbaik di daerah masing-masing.
“Pemberian penghargaan ini merupakan yang pertama kali digelar, dan hal ini merupakan penghargaan Provinsi Kalsel kepada kabupaten/kota terkait pelayanan kependudukan,” ungkap Zulkifli.
Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, terus melakukan pemantauan-pemantauan, terhadap pelayanan Disdukcapil Kabupaten/kota.
Seperti kinerja perekaman, pemberian sistem identitas digital (IKD), pelayanan yang terukur, harus sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat.
“Dari situ akan diketahui capaian target yang ditentukan nantinya,” lanjut Zulkifli. (mns/K-2)