Perubahan ini untuk mengakomodasi perubahan kedua keputusan MK (Makhamah Konstitusi) tentang kampanye di tempat pendidikan
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Hari pertama tahapan kampanye mulai 28 November 2023 digunakan KPU Kota Banjarmasin untuk melakukan sosialisasi aturan kampanye.
Aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sosialisasi dihadiri pengurus dan petugas penghubung partai politik, rektorat, badan eksekutif mahasiswa (BEM) hingga jurnalis.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjarmasin, Heriwijaya mengatakan tidak ada perubahan yang sangat mendasar dari perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 ke PKPU Nomor 20 tahun 2023.
“Perubahan ini untuk mengakomodasi perubahan kedua keputusan MK (Makhamah Konstitusi) tentang kampanye di tempat pendidikan,” kata Heriwijaya, usai sosialisasi, Selasa.
Selain itu, untuk aturan kampanye telah diatur petunjuk teknis (Juknis) Nomor 1621 dan 1622.
“Aturan ini mengatur lebih banyak, lebih rinci, lebih lanjut lagi” kata Heriwijaya.
Sementara, untuk kampanye melalui media sosial, Heriwijaya mengatakan hampir semua partai politik telah melaporkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye.
Namun, untuk jumlah pastinya dirinya belum mengetahuinya dari pengelola data.
“Untuk bidang pengelola data masih berada di Jakarta, namun laporannya sudah ada media sosial yang digunakan partai politik dan caleg untuk berkampanye,” ujarnya.
Ketika ditanyakan tentang boleh berkampanye menggunakan akun medsos untuk berkampanye, dengan tegas Heriwijaya mengatakan tidak boleh. (mar/K-7)