Hj Lailan Hayati : “Saya Minta Keadilan, Anak Dibebaskan”
Dr Junaidi Soroti Dakwaan JPU

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Mujahidin (47), yang menjadi terdakwa atas pengaduan ayah kandungnya yakni H Hilmi atas perkara dugaan penggelapan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama si anak dituntut empat bulan penjara.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/11).

Oleh JPU dari Kejari Banjarmasin, Mujahidin didakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga.

Sementara itu saksi Hj Lailan Hayati tak lain ibu kandung terdakwa berharap anaknya Mujahidin bisa mendapatkan keadilan.

“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya dan dibebaskan,” ucapnya.

Atas itu pula, Tim penasihat hukum terdakwa diketuai Dr Junaidi SH MH meminta waktu sekitar satu pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoinya.

Terkait dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan, Dr Junaidi bersama tim advokatnya Pranotor SH, H. Ssiswansyah SH, MSi, MH, KBP (P) Budi Prasetyo SH MH dan Yudi Ridarto SH

optimistis kliennya bisa bebas dari tuntutan JPU.

“Karena berdasarkan fakta persidangan, unsur-unsur tersebut (dakwaan,red) tidak terbukti,” katanya.

Perkara, bermula dari kedua orangtuanya yakni H Hilmi dan Hj Lailan Hayati membeli sejumlah tanah, kemudian sertifikatnya menggunakan nama Mujahidin.

Seiring waktu, rumah tangga pelapor atau H Hilmi dan Hj Lailan Hayati sudah tidak lagi harmonis bahkan akhirnya berujung perceraian.

Sebelum resmi bercerai, Hj Lailan Hayati menyerahkan sekitar enam sertifikat yang memang dibeli menggunakan uang H Hilmi kepada Mujahidin.

Dengan pesan apabila ayahnya meminta maka jangan diserahkan sertifikat yang juga atas nama Mujahidin sendiri tersebut.

Ayahnya pun kemudian meminta kepada Mujahidin namun karena diamanahi oleh ibunya, maka sejumlah sertifikat pun tidak diserahkan.

Oleh ayahnya, Mujahidin disomasi hingga kemudian dilaporkan sekaligus diamankan oleh petugas dari Polresta Banjarmasin hingga perkaranya saat ini bergulir di PN Banjarmasin.

Berita Lainnya
1 dari 2,833

Pada bagian lain, Dr Junaidi mengaku perkara yang dihadapi kliennya memiliki banyak kejanggalan bahkan terkesan dipaksakan.

Pasalnya sertifikat yang dituding digelapkan kliennya tersebut, memang atas nama terdakwa Mujahidin sendiri.

Dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 yang menyatakan pemilik adalah yang namanya tercantum di dalam sertifikat.

“Soal apakah diperoleh dari orang lain atau hanya diatasnamakan itu tidak dilihat.

Pemiliknya adalah yang tercantum di dalam sertifikat,” katanya.

Selain itu lanjutnya, antara pelapor dan juga pihak terlapor beserta sang ibu sudah dilakukan proses perdamaian, termasuk juga sertifikat pun sudah dikembalikan.

Dan isi kesepakatan perdamaian bahwa pelapor akan mencabut laporannya.

“Namun ternyata dalam berkas perkara, hasil surat perdamaian itu tidak dimasukkan dan dihilangkan.

Kemudian juga tiba-tiba perkaranya naik,” jelasnya kepada wartawan.

Tak kalah penting lanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara dari Dit Reskrimum Polda Kalsel diketahui bahwa perkara tidak memenuhi unsur pidana sehingga pada intinya perkaranya tidak bisa dinaikkan karena sertifikat yang diduga digelapkan atas nama Mujahidin sendiri.

Dr Junaidi menyoroti terkait dengan dakwaan yang dari JPU yang dinilai kabur.

Karena hanya berupa dakwaan tunggal Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga.

“Dakwaannya tunggal karena Pasal 376 itu hanya norma dan hanya berbicara tentang perbuatan, sementara untuk menghukum itu kan harusnya ada pasal lagi.

Misalnya tindak pidana utamanya kan penggelapan, harusnya dimasukkan Pasal 372 KUHP.

Kemudian kalau itu dilakukan oleh anggota keluarga maka harus dijuntokan dengan Pasal 376 dan 367 KUHP.

Tapi itu tidak muncul dan menjadi kabur,” katanya. (K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya