Banjarmasin, KalimantanPost.com – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan tarif retribusi parkir masih tetap walaupun Perda Pajak dan Retribusi disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin pada Jumat lalu (24/11/2023).
Dalam Perda Pajak dan Retribusi, tarif parkir untuk kendaraan roda 2 mengalami kenaikan dari 2000 rupiah menjadi 3000 rupiah, sementara tarif parkir untuk kendaraan roda 4 juga naik dari 3000 rupiah menjadi 5000 rupiah.
“Masih belum ya masih tarif yang lama, masih dibahas dipansus, masih banyak dinamikanya” kata Ibnu Sina, saat ditemui di acara Parang Day Fest di Siring Menara Pandang Jalan Piere Tendean Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Menurutnya tarif parkir lama untuk kendaraan roda 2 atau sepeda motor masih 2000 rupiah dan kendaraan roda 4 atau mobil tetap 3000 rupiah tidaklah terlalu mahal.
“Kenaikan 1000 hingga 2000 rupiah sesuai tarif parkir baru masih dalam tahap wajar-wajar saja” tutur Ibnu Sina.
Ibnu Sina menyebutkan tidak ingin berpolemik dengan kenaikan tarif parkir.
Namun, lebih penting adalah memaksimalkan pendapatan dan transparansi pendapatan parkir.
“Tinggal saat ini adalah penegakan aturannya, jangan sampai dikasih 5000 kembaliannya tidak diberikan dan yang terpenting penerimaan yang didapatkan transparan” ujar Ibnu Sina.
Sebut saja parkir secara digital atau parkir digital bakal menjadi pilihan.Bahkan tidak ada lagi transaksi parkir yang menggunakan uang tunai, sehingga menghilangkan peluang kebocoran dan hilangnya pendapatan.
“Kita ikutin sesuai dengan perda retribusi saja, sehingga paling penting adalah penertiban terhadap pengelola parkir agar petugas parkir tidak memungut retribusi parkir diatas ketentuan” tutup Ibnu Sina. (mar/K-3)