Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Ini Besaran UMP di Kalimantan Tengah

×

Ini Besaran UMP di Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20231124 WA0019 e1700807807507
Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah, Farid Wajdi. (Kalimantanpost.com/Antara)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi di Palangka Raya, Jumat (24/11/2023), mengatakan, besaran UMP pada 2024 adalah sebesar Rp3.261.616.

Kalimantan Post

“Besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan 2,53 persen dibanding UMP 2023,” terangnya.

Adapun besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2023 yakni sebesar Rp3.181.013. Penetapan UMP pada 2024 setelah melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan di antaranya dengan memerhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta berbagai data ketenagakerjaan lainnya.

“Data-data ekonomi itu sudah dikirim dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada kami, lalu data-data itu dimasukkan ke dalam formula yang sudah ditetapkan oleh UU, hingga keluarlah hasil sebagaimana yang telah ditetapkan gubernur tersebut,” jelasnya.

Besaran UMP untuk 2024 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023. UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dalam surat keputusan tersebut, juga disampaikan, yakni perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” jelasnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi ke-2, Kerukunan Sedulur Tani Siap Atasi Inflasi

Iklan
Iklan