BUNTOK, Kalimantanpost.com – Tiga desa di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dicanangkan menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Ketiga Desa itu yakni Desa Pamait Kecamatan Dusun Selatan, Desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan, dan Desa Gunung Bintang Awai Kecamatan Muara Singan.
Dipilihya ketiga desa itu menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Barito Selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/116/2023.
Berkaitan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Advokasi Pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Kabupaten Barito Selatan, di Buntok, Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Kepala Dinas P3APPKB yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Evangelis, kegiatan bertujuan untuk mempercepat pengembangan DRPPA, dan untuk mempererat kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa, serta Lembaga Masyarakat agar Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dapat terwujud baik dari segi kegiatan maupun pendanaan.
“Implementasi DRPPA sangat bergantung pada keterlibatan kita semua, serta masyarakat yang merupakan modal sosial atau social capital,” ucapnya, kemarin.
Dalam jangka panjang, keberlangsungan DRPPA juga sangat bergantung dari komitmen yang telah sama-sama kita lakukan, dimana Pembangungan DRPPA diharapkan bisa membantu menyelesaikan isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak di Desa, dalam bahasa Dayak dinamakan HAPAKAT (bergotong royong dan bekerjasama) dalam kemajuan desa.
Disampaikan pula, ukuran keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan DRPPA ini antara lain sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi DRPPA, meningkatnya perempuan wirausaha di desa, meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak
“Dengan demikian, tidak ada anak yang bekerja, tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun, serta tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Evangelis
Dikemukakan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur merupakan Kabupaten percontohan untuk tahun 2022, serta terus melakukan langkah-langkah konkrit untuk pencapaian 10 Indikator DRPPA.
Nantinya, lanjut dia, ketiga desa ini bisa menjadi pionir dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Evangelis, pada tahun 2024 rencananya Provinsi Kalimantan Tengah dapat melakukan kegiatan pemberdayaan Kewirausahaan Perempuan dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga dengan Hapakat Membangun Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Peningkatan Perekonomian Keluarga.
Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA) merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara menyeluruh serta berkelanjutan. (drt/KPO-3)