Jakarta, KalimantanPost.com – Guna meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan Audit Kinerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah Kalteng bekerja sama dengan Bandiklat PKN BPK RI Jakarta melaksanakan
Diklat Audit Kinerja bagi APIP Inspektorat Daerah Kalteng di Badan Diklat Pengelolaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI Jakarta.
Kegiatan mulai dilaksanakan padtanggal 27 November hingga 8 Desember 2023, dan terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu Tahap I dilaksanakan pada tanggal 27 November – 1 Desember 2023 dengan peserta 27 orang APIP, dan dilanjutkan Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 04 – 8 Desember 2023 dengan peserta 28 orang APIP.
Mewakili Kepala Bandiklat PKN BPK RI Jakarta, Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Diklat Dwi Setiawan Susanto yang didampingi Fasilitator Diklat Mochammad Rudi Wahyudi dan Instruktur/Pengajar Subekti menyambut hangat kedatangan para peserta diklat yang merupakan APIP Inspektorat Daerah Kalteng, Senin (27/11)
Dwi Setiawan Susanto mengemukakan pihaknya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Diklat Eksternal Audit Kinerja yang merupakan kerja sama antara Bandiklat PKN BPK RI Jakarta dengan Inspektorat Daerah Kalteng.
Hal itu menurutnya melalui penyediaan kelas pembelajaran tersendiri di luar kalender diklat yang telah ditetapkan. Bandiklat PKN BPK RI senantiasa berusaha membangun sinergi yang baik dengan pemangku kepentingan (stakeholders) melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diperuntukan bagi APIP Internal BPK RI maupun APIP Eksternal guna pengembangan kompetensi pengawasan sesuai kebutuhan entitasnya.
Usai Bintek harapannya Inspektorat Daerah Kalteng dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pembelajaran dengan melaksanakan kegiatan Audit Kinerja Program/Kegiatan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan evaluasi terhadap penerapannya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kalteng Saring. menyatakan berdasarkan Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, selain melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan.
“APIP juga dituntut untuk selalu dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi diri melalui pendidikan profesional berkelanjutan dengan standar minimal 120 jam pelajaran yang harus diikuti” sebutnya
Ditambahkablb, oleh karena itu, untuk memenuhi amanah Permendagri tersebut, Inspektorat Daerah Kalteng selalu berusaha untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi pengawasan yang dimiliki APIP melalui kegiatan Workshop, Bimtek Mandiri.
Disamping itu juga bisa melakukan kerjasama pelaksanaan diklat teknis pengawasan dengan lembaga diklat terkait, salah satunya adalah Badan Diklat PKN BPK RI.
“Ia mengharapkan melalui diklat ini nantinya APIP dapat menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah telah berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Sehingga hasil audit kinerja yang dilakukan dapat memberikan nilai tambah guna perbaikan berkelanjutan,” tutupnya
Pembukaan Diklat tersebut dihadiri oleh Manajemen Badan Diklat PKN BPK RI Jakarta, dan turut hadir sebagai salah satu peserta yaitu Inspektur Pembantu Khusus Cahkung.(drt/k-10).