BANJARMASIN, Kalimantan Post.com Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hamdani kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023).
Hamdani diduga selama mengelola dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di HSU pada tahun 2020 untuk rehabiltasi beberapa bangunan sekolah dasar, meminta uang untuk kepentingan pribadi bagi sekolah yang memperoleh dana bantuan tersebut.
Menurut Dakwaan yang disampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Ahamd Zahedi Fikri, dihadapan majelis hakim pengadilan tersebut yang diketuai hakim Fidiawan Satriotaro, terdakwa yang mengelola anggaran untuk DAK untuk kepentingan rehabitasi gedung maupun rumah guru jumlah keseluruhan tahun 2020 sebesar Rp 8.302.615.000.
Dari DAK tersebut untuk pembangunan rehabilitasi fisik 10 sekolah menelan biaya Rp 3.287.399.000.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan meminta uang kepada sekolah yang menerima DAK tersebut dan terkumpul sebesar Rp65.900.000,- terdiri enam sekolah dengan jumlah Rp55.400,000,- dan tiga fasilisator sebanyak Rp10.500.000,-
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Hamdani diancam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, untuk dakwaan primair dan dakwaan subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentanng pemberantas korupsi. (hid/KPO-3)