BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tahapan kampanye pemilu tahun 2024 ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 November 2024 mendatang.
Namun, yang berbeda dengan pemilu sebelumnya adalah diperbolehkannya kampanye di Perguruan Tinggi dan Instasi Pemerintahan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjarmasin, Heriwijaya mengatakan kedua tempat ini diperbolehkan menjadi tempat kampanye asalkan memiliki ijin dan dilakukan bukan pada hari kerja, yaitu pada hari libur atau hari sabtu dan minggu.
Dasarnya adalah Putusan MK No 65 dan PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, yang mengatakan perguruan tinggi yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye adalah Universitas, Sekokah Tinggi, Institut dan Akademi.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah punya ijin dari pemilik tempat, harus adil dan setara untuk seluruh 18 partai politik.
“Kampanye parpol boleh bergantian antar parpol selama memiliki ijin dari yang punya tempat” kata Heriwijaya.
Metode kampanye yang dilakukan adalah pertemuan terbatas dan tatap muka.
Selain itu, selama kampanye, partai politik dilarang untuk membawa atribut atau lambang partai.
“Mereka hanya diperbolehkan untuk menyampaikan visi dan misi serta program partai politik saja, serta dilarang untuk mengajak memilih caleg dari mereka” tutur Heriwijaya.
Sementara, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah menambahkan dalam masa kampanye ini perguruan tinggi harus setara, dalam arti kalau mengijinkan satu parpol maka semua parpol harus di ijinkan semua.
“Yang terpenting dalam memberikan ijin harus setara dan tidak berpihak pada satu parpol saja” kata Rusnailah. (mar/KPO-3)