Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Kenaikan PDRD Upaya Mewujudkan Pemerintahan Mandiri

×

Kenaikan PDRD Upaya Mewujudkan Pemerintahan Mandiri

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Bambang Yanto Permono
Bambang Yanto Permono

Banjarmasin,KalimantanPost.com -Kota Banjarmasin segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sudah difinalisasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin dan tinggal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kalimantan Post

Jika Perda ini sudah diundangkan, maka akan mengubah seluruh regulasi lama terkait payung hukum pajak daerah dan retribusi Daerah.

“Jadi setelah perda PDRD ini diundangkan, tentunya akan mengubah regulasi lama, yang terkait ke Perda Retribusi dan Pajak yang terdahulu,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah.

Ia mengatakan, Raperda ini dibuat menindaklanjuti amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

” Dalam UU itu daerah harus membentuk peraturan daerah yang disatukan, sehingga dengan adanya Perda yang baru tentang PDRD maka akan mencabut semua regulasi kepada Perda yang lama,” ujar Jefri usai menghadiri rapat finalisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin. Rabu (1/11/2023).

Sementara Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bambang Yanto mengemukakan, setelah Raperda ini nantinya disahkan menjadi Perda, maka SKPD teknis dimintakan sesegeranya menyusun draft Peraturan Walikota (Perwako)

Masalahnya, karena dalam Perwako itulah nantinya akan diatur baik tata cara pemungutan atau tata cara penagihan maupun teknis lainnya yang mengatur retribusi dan pajak daerah.

” Seperti diantaranya Peraturan Walikota terkait pajak parkir dan retribusi parkir atau retribusi sampah,” katanya.

Ia menjelaskan, meski dalam draf Raperda tersebut ada sejumlah pajak dan retribusi dinaikkan, namun diharapkan tidak akan terlalu membebani masyarakat.

Bambang Yanto mengakui, kenaikan pajak dan retribusi yaitu dengan tujuan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya hasilnya digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota ini.

Baca Juga :  Gelar Salat Hajat, YN'S Center Lepas Jemaah Umroh

Dikatakan,Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Banjarmasin saat ini masih sangat bergantung pada bantuan dana transfer dari pemerintah pusat.

Padahal menurut dia, sesuai filosofi dan tujuan otonomi daerah setiap pemerintah daerah diharapkan mampu lebih mandiri dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan.

Salah satu caranya menurut Bambang Yanto, yaitu dengan terus diupayakannya peningkatan PAD, baik bersumber dari pajak dan retribusi.

Masalahnya apabila PAD setiap tahun terus mengalami peningkatan, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota ini tidak lagi sebagian besar tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Dengan begitu diharapkan Pemko Banjarmasin dalam melaksanakan jalannya roda pemerintah dan pembangunan kota ini lebih mandiri lagi,” tutup Bambang Yanto. (nid/K-3)

Iklan
Iklan