Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Komisi Yudisial Awasi Persidangan atas Dugaan Kriminalisasi Terdakwa

×

Komisi Yudisial Awasi Persidangan atas Dugaan Kriminalisasi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 11 17 at 20.51.55 1 e1700232174767

BANJARBARU – Komisi Yudisial turun mengawasi dugaan kriminalisasi terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Dimana PN Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa AC mantan direktur PT.EEI TBK, HS mantan direktur PT.EGL, KH mantan Komisaris PT.EGL serta DAH pada Kamis (16/11/2023).

Baca Koran

Itu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batubaru. Dalam persidangant, ke empat terdakwa melalui kuasa hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan sekitar 148 halaman, di hadapan mejelis hakim diketuai Rahmat Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodi Aditya Indrawan.

Koodinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalimantan Selatan Syaban Husin Mubarak mengatakan, dirinya melakukan pemantauan persidangan, dalam hal pemantauan suatu tindakan apakah perilaku hakim itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam kode etik pedoman profesi perilaku hakim.

“Kami sebagai peghubung Komisi Yudisal Kalimantan Selatan melakukan pengawasan atas perilaku Hakim, ada dua hal kenapa kami melakukan pemantauan tersebut, salah satu diantara adanya laporan dari masyarakat, termasuk jika perkara tersebut menjadi perhatian publik.

Salah satu indikator kenapa kami melakukan pemantauan persidangan, dalam hal pemantauan suatu tindakan apakah perilaku hakim itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam kode etik pedoman perilaku hakim.

Sehingga akan memberikan implikasi kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan haknya sebagai mencari keadilan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku dapat mengambil langkah hukum terhadap orang ataupun perorangan, serta kelompok orang, atau badan hukum jika merendahkan martabat perilaku profesi para hakim.

Sedangkan Saud salah satu perwakilan perusahaan tempat dimana ia bekerja mengaku masalah persoalan hukum ini.

“Sangat terasa dampaknya terhadap perusahaan kita bekerja, sehingga menjadi terhambat dan tidak begitu maksimal dalam menjalankan pekerjaan.

Kita puluhan perwakilan karyawan memberikan support kepada para terdakwa dalam perkara ini, kalau melihat dari fakta persidangan kemarin , dari statement saksi ahli Pidana dan Perdata yang dihadirkan sebenarnya arahnya ke perdata wanprestasi.

Mudah-mudahan hakim dapat mempertimbangkan hal itu dan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya dengan berdasarkan Fakta Persidangan, selama proses masalah hukum.

Baca Juga :  Kasus di Tanbu, Penyidik Polda Kalsel Kembali Panggil Sejumlah Pejabat

Kita merasakan dampak terhadap perusahaan kita bekerja menjadi terhambat dan tidak begitu maksimal dalam menjalankan pekerjaan,” ungkapnya.

Sementara usai persidangan ketika itu, penasihat hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Equitable Law Firm, Mohammad Fadli Aziz S.H menyampaikan isi pokok dalam nota pembelaanya tersebut.

Diantaranya adalah menolak tegas terkait tuntutan oleh JPU karena banyak fakta-fakta persidangan dalam tuntutan tersebut tidak tertuang.

“Bahwasanya dalam pledoi kita menolak tegas terkait tuntutan  Jaksa Penuntut Umum, karena banyak fakta-fakta persidangan dalam tuntutan tersebut tidak tertuang, contohnya saja dari PPJB Rp 100 juta.

Karena ini fokus pada pembuktian penggelapan, bahwasanya Haji Sar’I sendiri menyatakan bahwa uang Rp 100 juta itu tidak pernah dibayar,” ucapnya.

Jadi jelas lanjut Mohammad Fadli Aziz, terkait akte tersebut sesuai dengan saksi ahli Pidana dan Perdata kami bahwa, itu batal demi hukum.

Karena masih tahap PPJB belum sah dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan belum berhak jadi harusnya ditingkatkan ke AJB, nanti ke Kementrian ESDM, kemudian didaftarkan ke Modi, baru disitulah Haji Sar’I mempunyai hak dan statement di atas tersebut dikuatkan dengan Pernyataan Saksi Ahli Perdata Dr Ahmad Redi SH MH. Jadi terkait 372 masalah penggelapan itu tidak terbukti.

Selain itu tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses mekanisme selama proses penyelidikan hingga penyidikan, dimana menurut kabar bahwa para terdakwa setelah satu hari dilakukan penahanan pihak Kejaksaan, besok harinya atau satu hari setelahnya berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menjalani proses persidangan.

Bahkan menurut terdakwa ada tahanan di lapas yang perkara sudah bulanan tahanan kejaksaan dan belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Justru ini menjadi pertanyaan besar mengapa perkara kami sangat cepat dilimpahkan hanya hitungan 1 hari dan hal ini juga mirip dengan dugaan kriminalisasi di Lampung Utara yang dinyatakan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI dimana dugaan kriminalisasi di lampung ini juga korban ditahan di kejaksaan hanya 1 hari dan besok hari dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Aktor Senior Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia

Sebelumnya keempat orang terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Agenda persidangan kali ini juga turut dihadiri Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan, serta puluhan karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan tersebut yang melakukan pengawasan selama jalannya proses persidangan.

Bahkan para karyawan itu kompak memberikan dukungan moril dan suport kepada para terdakwa, dengan mengenakan kaos serba putih bertuliskan “stop kriminalisasi dan nasib kami tergantung pada putusan majelis hakim, yang khawatir akan terdampak pada pekerjaan mereka selama ini”.

Diketahui, bahwa perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB Saham) yang selama ini menjadi dasar bagi Sar’i (Pelapor) untuk mengklaim sebagai pihak yang berhak atas 40% saham dalam PT Indomarta Multi Mining (PT IMM), tidak pernah terealisasi, dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran atas nilai saham sebagaimana yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut.

Atas tidak dilakukannya Pembayaran dalam PPJB tersebut oleh Sar’i, maka akta jual beli saham (AJB Saham) tidak pernah terjadi, sehingga terungkap fakta hukum dalam persidangan bahwa peralihan hak atas saham sebanyak 40% tersebut ternyata selama ini tidak pernah terjadi.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap adanya seputar perjanjian utang piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40%.

Hal itu dilakukan diduga lantaran tidak terpenuhinya uang yang mau diserahkan yakni sebesar 72 miliar rupiah, namun hanya sebesar Rp49,5 miliar saja.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis tambang batubara yang menyeret para terdakwa ini, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (*/KPO-2)

Iklan
Iklan