Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

KPU Kalsel Tetapkan 694 DCT Anggota DPRD dan 9 Calon DPD RI

×

KPU Kalsel Tetapkan 694 DCT Anggota DPRD dan 9 Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20231103 WA0047 e1699024608173
SERAHKAN DCT- Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa didampingi Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat menyerahkan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusan DCT pada Pemilu 2024,Jumat (3/11/2023) petang, di Aula KPU Kalsel. KPU Kalsel Tetapkan 694 DCT Anggota DPRD Dan 9 Calon DPD RI. (Kalimantanpost.com/Narti)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebanyak 694 orang bakal calon anggota legislatif sebagai daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Kalsel,

“DCT itu terdiri dari 423 orang laki-laki dan 271 orang perempuan, serta juga Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalsel sebanyak 9 orang,” ujar
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat menyerahkan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusan DCT pada Pemilu 2024,Jumat (3/11/2023) petang, di Aula KPU Kalsel.

Baca Koran

Pada penyerahan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusan DCT pada Pemilu 2024, selain semua anggota KPU hadir juga jajaran Bawaslu ikut serta. Bahkan Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono pun terus mendampingi dari acara mulai sampai berakhir.

“Kami telah menetapkan 694 DCT DPRD Provinsi Kalsel untuk Pemilu 2024 yang tersebar pada tujuh daerah pemilihan (dapil). Jadwal penetapan dan pengumuman DCT Pemilu 2024 ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Perseorangan DPD RI, ujarnya.

Tenri mengaku bersyukur karena tahapan demi tahapan sudah dilewati dan hari ini memang ditunggu- tunggu oleh Parpol Peserta Pemilu sebanyak 18 Parpol penetapan calon tetap DPRD Provinsi dan dan juga DPD RI.
Mereka sudah kdiberikan Berita Acaranya.

Disebutkan Akademisi FISIP ULM ini, memang setelah penetapan DCT berkurang 2 orang yang semestinya sebanyak 696 orang.

“Tetapi setelah kita tetapkan DCT hanya tersisa 694 orang. Terjadi pengurangan ini berarti Parpol tidak ada yang memperbaiki saat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak mengganti ada yang mundur. Sebab itu semua keputusan dari Parpol nya,” ujarnya

Baca Juga :  Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Supian HK Ajak Kawal Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan di Kalsel

Sesuai PKPU pada penetapan DCT ini, pihaknya berharap semua partai politik menerima, dan pihaknya mengapresiasi kepada seluruh parpol yang sudah menempatkan 30 persen perempuan.

Jadi, lanjut dia, secara global sesuai putusan MA khusus di Provinsi Kalsel itu sudah memenuhi bahkan diatas 30 persen keterwakilan perempuan.

Meskipun ada beberapa parpol yang satu dapil tidak bisa terpenuhi, tetapi di dapil yang lainnya melampaui bahkan ada yang diatas 30 persen, tetapi itu Parpol nya tidak banyak.

“Ada enam parpol, salah satu dapilnya yang tidak terpenuhi 30 persen. Namun, secara global 7 dapil kalau kita kalkulasi itu melampaui 30 persen,” ucap Tenri.

Setelah ditetapkan DCT ini, dia berharap semoga tidak berdampak apa-apa, sehingga mereka bisa melanjutkan tahapan selanjutnya.
Misal disebutkan Andi Tenri, kalau saja tidak ada kepuasan pada kader parpol itu, menjadi tanggung jawab parpol , jangan sampai menggugat KPU melalui Bawaslu.

“Kami berharap dengan Bawaslu, bisa membantu kami. Jika itu terkait nomor urut, pergantian nama caleg, dan itu bukan yang menentukan KPU tapi partai politik masing masing, sehingga persoalan nya jangan sampai di register oleh Bawaslu,’’ tegasnya.

Meskipun KPU bisa menyanggah dan memberikan jawab- jawaban, cuma tahapan yang sudah sempit ini ditambah lagi persiapan Pilkada. I i akan menyita energi dan waktu, sehingga fokus KPU akan pecah.

“Kalau seandainya harus menghadapi gugatan yang seharusnya menjadi persoalan itu menjadi persoalan internal dari parpol,” ujarnya.(Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan