BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Melalui Sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Penetapan DCT ini dilakukan di Aula Kantor KPU di Jalan Perdagangan Banjarmasin Utara dengan dihadiri perwakilan dari 18 Parpol (Partai Politik).
Penetapan DCT ini sebelumnya sempat mengalami kendala dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak bisa diakses sejak Jumat (3/11/2023) pagi.
Hal ini sempat membuat rapat pleno KPU harus ditunda hingga pukul 10 pagi untuk verifikasi tahap akhir dan pencocokan data melalui Silon.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan dari 629 caleg berkurang satu orang caleg menjadi 628 orang.
Pengurangan ini akibat satu caleg dari PKN mengundurkan diri dengan alasan pekerjaan.
Sebelumnya, selama pencermatan dan penyusunan DCT, ada 7 bakal caleg yang diganti dengan rincian 1 bacaleg akibat meninggal dunia dan 6 bacaleg diganti partai politik dengan alasan tertentu, seperti berganti dapil, berganti nomor urut dan lain sebagainya.
Selanjutnya adalah KPU membawa DCT ke KPU RI untuk membuat template surat suara.
Template atau disebutnya dummy yang sudah diparaf partai politik untuk ditetapkan dalam surat suara pada tanggal 5 November mendatang.
Pihak KPU menyatakan telah menyandingkan data template dengan Silon yang ditandatangani Ketua Parpor, Seketraris dan LO Partai Politik.
Selain itu, KPU Banjarmasin menjamin tidak ada bakal ada gugatan dalam DCT ataupun Dummy surat suara, karena 18 parpol telah menyetujui dan tidak ada kesalahan data melalui berita acara yang ditandatangani lengkap.
“Parpol telah paraf dan tandatangan serta telah diberikan berita acara sehingga minim potensi gugatan,” kata Rusnailah. (Mar/KPO-3)