Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

La Bayoni Apresiasi Jajaran Bawaslu Kalsel dan Gakkumdu se Provinsi dan Kabupaten-Kota

×

La Bayoni Apresiasi Jajaran Bawaslu Kalsel dan Gakkumdu se Provinsi dan Kabupaten-Kota

Sebarkan artikel ini
IMG 20231103 WA0044 1
Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se Kalsel dengan tema Sinergitas Sentra Gakkumdu dalam menghadirkan Pemilu yang berdaulat dan berkepastian hukum, di Banjarbaru, Jumat (3/11/2023). (Kalimantanpost.com/Nau)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kalimantan Selatan dan Jajaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) se-Kabupaten/kota di Kalsel.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr La Bayoni, S.IP, M.Si saat memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se Kalsel dengan tema Sinergitas Sentra Gakkumdu dalam menghadirkan Pemilu yg berdaulat dan berkepastian hukum, di Banjarbaru, Jumat (3/11/2023).

Baca Koran

Menurut La Bayoni, Rakor ini sangat penting untuk optimalisasi kesiapan dalam menangani laporan dan tindak pidana Pemilu 2024. Selain itu dapat terjalin sinergitas Sentra Gakkumdu di semua tingkatan Provinsi dan Kab/kota di Kalsel .

Hal itu sesuai dengan arahan Bawaslu RI agar Sentra Gakkumdu melakukan persiapan dini terkait pemetaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 menghadapi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan masa kampanye yang dimulai 28 November nanti .

“Bawaslu Indonesia memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kalsel dan jajaran Gakkumdu se Provinsi dan Kab/kota atas segala persiapan yang dilakukan”, kata La Bayoni .

Dalam kesempatan ini, dia juga membacakan arahan dari Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait penegakan hukum tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu yakni
terkait dibentuknya Gakkumdu Luar Negeri, Anggaran Pokja Gakkumdu , rencana Rapat Kerja Nasional Gakkumdu se Indonesia di Jakarta pada 26-28 November mendatang.

Arahan untuk melakukan persiapan dini terkait pemetaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menjelaskan, untuk menghadirkan Pemilu yang berkeadilan dan kepastian hukum,perlu dilakukan penyamaan persepsi di jajaran Gakkumdu se Kalsel dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Memahami tugasdan prediksi gangguan tahapan Pemilu .

Baca Juga :  Aksi Massa Tolak PPN 12 Persen

Aries menambahkan,potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi dapat berupa pemalsuan dokumen, politik uang dan di masa penetapan DCT ,kampanye dan hari pemungutan dan saat pemungutan suara.

Seperti diketahui,nSentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.

Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se Kalsel ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kalsel dan Kabupatrn/kota serta Sentra Gakkumdu se Kalimantan Selatan . Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan seperti Dr Zainal Arifin Mochtar ,S.H.,LL.M Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM dan Dr.Agus Riewanto S.H.,M.H Akademisi Hukum Tata Negara FH UNS. Praktisi Hukum Pemilu Azhar Ridhanie , S.H.,M.H dan Tri Widoyati, S.H serta narasumber dari jajaran Sentra Gakkumdu Kalsel.(Nau/KPO-3)

Iklan
Iklan