Rantau Kalimantanpost.com – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin menerima rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 di sampaikan Pemerintah Kabupaten Tapin untuk dibahas sesuai aturan dan mekanisme berlaku.
Hal itu terungkap usai Lima Fraksi masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi Gamkasira dan Fraksi PKB menyampaikan pemandangan umumnya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin. Jumat (3/11/2023) tadi.
Salah satu Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru bicaranya Wahyu Nugroho Ranoro pada pemandangan umumnya menyampaikan, dalam penyusunan raperda tentang APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024, agar tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi sebuah anggaran dirancang tetap mengacu pada dokumen perencanaan daerah yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang telah melalui sinkronisasi dengan rencana kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam rancangan APBN Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa akan dialokasikan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, serta TNI/POLRI sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Oleh karenanya pada saat Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, kami harapkan Pemerintah Kab Tapin juga mengalokasikan kenaikan gaji para tenaga honorer Non-ASN pada APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 dengan persentasi kenaikan yang memadai dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan dan tertuang dalam APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 agar segera dieksekusi pelaksanaannya dengan memperhitungkan waktu yang tersedia dan dilakukan evaluasi tiap 3 (tiga) bulan, sehingga dapat mengurangi kebiasaan menumpuk kegiatan di akhir-akhir tahun anggaran.
Sementara Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah mengucapkan terima kasih dan pemghargaan kepada dewan terhormat yang telah berkenan dan memberikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya akan dibahas pada jenjang selanjutnya sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku terhadap Ranperda disampaikan,” ujar Sekda.
Dikatakan Sekda bahwa makna dari otonomi daerah adalah kemampuan inisiatif dan kreatifitas daerah untuk mengelola, mengembangkan kondisi dan potensi yang berbasis lokal baik sumber daya manusia, sumber daya alam maupun sumber daya buatan.
“Sehingga diharapkan Kabupaten Tapin dengan anggaran yang ada mampu mensejahterakan masyarakatnya secara lahir dan batin,” ujarnya.
Terkait pemandangan umum disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pemerintah telah melakukan kajian bersama jajarannya untuk menaikkan gaji para PTT, namun pihaknya masih mencari dasar hukum yang bisa menaikkan gaji PTT.
“Pemerintah daerah mencari dasar hukum yang akan menjadi pijakan dalam memberikan kenaikkan gaji PTT sehingga tidak menimbulkan masalah,” jelas Sekda.
Oleh karenanya pada kesempatan ini mengajak kepada kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif untuk terus membangun kebersamaan dalam membangun Kabupaten Tapin.
Rapat Paripurna di pimpin langsung Oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani, didampingi Wakil Ketua H Midpay Syahbani dan Henny Mustika serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Tapin dan penjabat Lingkungan Pemkab Tapin. (abd/K-6)